Pringsewu, M-TJEK NEWS Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor salah satu bank BUMN di Kabupaten Pringsewu, Rabu (2/7/2025).

Aksi ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penilapan dana nasabah yang diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

  • Sita Uang, Mobil, dan Sertifikat Tanah

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025.

“Kegiatan dilakukan terkait kasus tindak pidana korupsi atas dana nasabah di salah satu bank yang terjadi di tahun 2021–2025,” kata Armen dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu malam (2/7/2025).

Selain menyisir kantor bank, tim penyidik turut menggeledah dua rumah milik seorang karyawan bank yang diduga terlibat. Rumah tersebut berada di Jalan Pemuda dan wilayah Kecamatan Pringsewu Utara.


Baca Juga: LSM LANTANG Bongkar Dugaan Korupsi DPRD Pringsewu


Dari hasil penggeledahan itu, kejaksaan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp559,6 juta, dua unit mobil, beberapa tas bermerek, ponsel, laptop, serta empat sertifikat tanah yang ditaksir senilai Rp2 miliar.

  • Belum Ada Tersangka

Meski bukti telah disita, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum (ada tersangka), masih penyidikan. Nanti setelah kita tetapkan tersangka akan kita ungkap modus hingga motifnya,” ujar Armen.

Ia menambahkan, estimasi awal nilai dana yang diduga digelapkan mencapai Rp17 miliar.

Kejati memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak internal lainnya. (ARF)