Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Lampung. Seorang pria berinisial E.M. dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar di Kabupaten Pesawaran.

Wakil Koordinator Nasional Regional Wilayah Sumatera dan Lampung TRCPPA Indonesia, Muhammad Gufron, menerima laporan dari rekan-rekan media terkait kasus ini, Selasa (25/2/2025).

Informasi awal menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, sejak tahun 2023 dan kembali terulang pada 2024.

  • Modus dan Keberanian Korban Melapor

E.M. diduga melakukan perbuatan keji tersebut dengan modus menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian ini kepada pamannya.


Baca Juga : Ayah Tiri di Pesawaran Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Polisi Didesak Bertindak


Keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pesawaran pada 10 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG.

  • TRCPPA Desak Polisi Bertindak Cepat

Menanggapi kasus ini, TRCPPA Indonesia langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.

Wakornas TRCPPA, Muhammad Gufron, mendesak pihak kepolisian untuk segera mengamankan terlapor dan mempercepat proses hukum guna memberikan keadilan bagi korban.

” Kasus ini harus ditangani secara serius dan transparan. Kita tidak ingin ada permainan di belakang yang bisa menghambat proses hukum. Selamatkan anak bangsa, lindungi perempuan dan anak dari predator seksual. Tahan terlapor,” tegas Gufron.

  • Landasan Hukum dan Hukuman bagi Pelaku

Menurut Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak menegaskan bahwa anak korban kekerasan seksual harus segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan, termasuk dari aparat penegak hukum.


Baca Juga : Paman Korban Ungkap Kronologi Kasus Pencabulan di Pesawaran, Pelaku Ayah Tiri


Lebih lanjut, Pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar peradilan, kecuali dalam kasus yang melibatkan anak sebagai pelaku. Dengan demikian, meskipun ada upaya perdamaian, kasus ini tetap harus diproses secara hukum.

  • Mendesak Pengawalan Kasus hingga Tuntas

Gufron menekankan pentingnya pengawalan terhadap kasus ini agar tidak ada celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.

” Kita harus memberikan pembelajaran bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Hukum harus ditegakkan! Tidak boleh ada kompromi!” tegasnya.

TRCPPA Indonesia mengajak seluruh pemangku kepentingan di Lampung, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak, untuk bersama-sama memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. (ARF)