Lampung Timur, M-TJEK NEWS, Pendaftaran berkas pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur di tolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Lantas, keputusan penolakan KPU tersebut kemudian memicu kontoversi dikalangan masyarakat Lampung Timur. 

Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Timur, Ali Johan Arif dalam Konferensi Pers menjelaskan bahwa KPU menolak berkas pendaftaran Dawam-Ketut lantaran masalah teknis, terkait sistem informasi pencalonan (Silon).


Baca Juga : Pilkada Lamtim Tak Jadi Lawan Kotak Kosong, PDIP Pindah Haluan Dukung Dawam Jadi Bupati 


Diketahui, dalam Silon, PDI Perjuangan saat ini sedang mengusung pasangan Ela-Azwar. Sementara kata Ali, saat pasangan Dawam-Ketut mendaftar di KPU, admin Silon tak berada ditempat dan sulit dihubungi. Sehingga, menghambat proses pendaftaran.

” Kami merasa terjebak dalam situasi ini. Ketika waktu semakin mendesak, masalah Silon tak kunjung terpecahkan dan akhirnya pendaftaran Dawam-Ketut, ditolak,” Ujar Ali Kamis (5/9/2024). 

Langkah yang akan diambil PDI Perjuangan, akan melaporkan masalah ini ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

” Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran. Kami akan menuntut keadilan dan tranparansi dalam penyelenggaraan Pilkada ini,” Tegas Ali Johan.

Sementara, Dawam Rahardjo merasa kecewa dan pihaknya menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang Pilkada lebih dari satu pasangan calon.

Foto Collage : Berikut jawaban KPU Lampung Timur, atas Surat DPC PDI Perjuangan Lampung Timur.

Dawam mengkritik KPU Lampung Timur, yang dianggap sengaja membuat proses pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon.

” Kenapa harus dipersulit, Silon selalu menjadi kendala. Sepertinya, KPU tidak ingin ada lebih dari satu pasangan calon,” Kata Dawam. (Arif)