Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo diperiksa penyidik Kejati Lampung, pada Selasa (17/12/2024).

Dia diperiksa pada kasus korupsi Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada perusahaan BUMD yakni PT Lampung Jaya Usaha (LJU) anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Pantauan awak media dikantor Kejati Lampung, pada pukul 16.00 WIB Dawam terlihat mengenakan kemeja putih, celana dasar hitam, serta topi berwarna hijau.

Ketika ditanya wartawan, Dawam hanya tersenyum tanpa mengucapkan sepatah kata apa pun. Kemudian dia memasuki ruang Pidsus Kejati Lampung.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan Dawam dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.


Baca Juga : Gunakan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lamsel Dari Partai PDIP Ditetapkan Sebagai Tersangka


” Iya benar, Bupati Lampung Timur hari ini (Selasa) dimintai keterangan dalam kasus Dana Participating Interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera yang melibatkan perusahaan BUMD yakni PT Lampung Jaya Usaha (LJU) anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB),” kata Armen, Selasa (17/12/2024).

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang dengan total Rp 84.764.127.504.

Selain melakukan penyitaan uang, penyidik juga telah memanggil 27 saksi dari unsur PT LEB bersama PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. (Redaksi)