Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Kota Bandar Lampung pada Sabtu (28/12/2024).
Pengelolaan sampah TPA Bakung dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Aturan ini mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Menurut Irfan Tri Musri Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung menyebutkan pengelolaan TPA Bakung bukan hal baru, tapi bertahun-tahun.
Namun tidak mendapatkan prioritas dan perhatian dari pihak yang bertanggungjawab, meskipun permasalahan TPA Bakung menjadi sorotan dan perhatian publik dengan berbagai permasalahanya.
Baca Juga : Surat Penangkapan Presiden Korsel Disiapkan Oleh Penyidik
Seperti : kondisi TPA yang over kapasitas, kebakaran, pencemaran kimbah cair (air Lindi) dan gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, dan longsor.
Kemudian rubuhnya dinding pembatas sampah. Hal ini tidak pernah menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kota bandar lampung untuk melakukan perbaikan.
” Justru malah Pemerintah Kota terkesan abai dan hanya melakukan-upaya penanggulangan setelah terjadi permasalahan. Seperti yang terjadi baru-baru ini pada awal Desember 2024 kita lihat dengan jelas dan terang kejadian kebakaran di TPA Bakung,” kata Irfan Trimursi, dalam siaran pers, Minggu (29/12/2024).
Irfan memberikan apresiasi kepada KLH yang bekerja serius dengan memasang segel tersebut.
” Oleh sebab itu kita berharap KLH juga dapat dengan segera melakukan upaya penegakan hukum dan pemberian sanksi, jangan sampai masalah ini hanya selesai begitu saja dengan pemasangan plang,” kata Irfan.
Setidaknya, beberapa pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban mulai dari Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, bahkan DPRD Bandar Lampung juga dapat diperiksan karena terkesan melakukan pengabaian dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja eksekutif.
” Jadi sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH. Jangan hanya pasang plang penyegelan saja,” kata Irfan.
Baca Juga : Polri Rotasi Jabatan, Kabid Humas Hingga Kapolres Diganti
Di sisi lain pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang menyatakan
” Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, Bunda enggak paham,” ujar Eva Dwiana saat diwawancarai media.
Ini merupakan suatu penyataan sesat dan menjadi gambaran bagaimana ketidakpahaman seorang Wali Kota dalam menjalankan tugas-tugasnya.
” Sudah sangat jelas bahwa selama TPA Bakung berada Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi aktor utama dalam pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup, kejadian limpasan air lindi dan kebakaran,” kata dia.
TPA merupakan gambaran yang sangat terang benderangg bagaimana negara melakukan kejahatan lingkungan hidup.
Hal ini seharusnya dari awal periode lalu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membenahi tata kelola persampahan di Kota Bandar Lampung.
” Bukan pura-pura ngak tahu apa-apa dan kaget seperti ini Wali Kota mendapat info penyegelan TPA Bakung. Kalaupernyataan Wali Kota seperti itu menandakan bahwa memang Wali Kota tidak pernah serius menangani permasalahan sampah,” tutup Irfan. (Redaksi)