Tersangka Ditahan 20 Hari, Kerugian Negara Capai Rp517 Juta

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS– Direktur Utama (Dirut) BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), ES (48), resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Senin, 21 Juli 2025.

Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan ES sebagai tersangka dalam kasus korupsi keuangan perusahaan daerah tahun anggaran 2022–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, menyatakan penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat TAP Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, dan ditegaskan melalui siaran pers bernomor: PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

“Penyimpangan tersebut menimbulkan pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp517.382.907, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Volanda.

  • Kejari Lampung Selatan Tindaklanjuti Audit Kejati

Menurut Kejari, temuan penyimpangan anggaran muncul dalam laporan keuangan internal BUMD. Audit Kejati Lampung mengungkap adanya penggunaan dana yang tidak sah dan tak sesuai mekanisme pertanggungjawaban resmi.

Penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, untuk menahan ES selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

  • Pasal Berlapis Menjerat Tersangka

Dalam perkara ini, ES dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejari Lampung Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh alur penyelewengan dana dalam tubuh BUMD tersebut. Penahanan ini menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan keuangan daerah yang tidak transparan dan akuntabel. (ARF)