Lampung Utara, M-TJEK NEWS – Jeritan histeris terdengar saat Direktur RSUD Ryacudu, dr. Aida Fitriah Subandhi, digiring menuju mobil tahanan. Ia baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung rumah sakit tahun anggaran 2022.
Bersamanya, turut ditahan Irwanda Dirusi, pelaksana proyek yang disebut bukan pemenang tender resmi.
- Dua Tersangka Resmi Ditahan
Penetapan tersangka diumumkan Kejari Lampura pada Selasa, 29 Juli 2025. Kasi Pidsus, Muhammad Azhari Tanjung, menegaskan bahwa keduanya—AF (Aida Fitriah) dan Irwanda Dirusi (ID)—telah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari sepuluh jam sebelum resmi ditahan.
“AF adalah Direktur RSUD Ryacudu sekaligus PPK, dan ID merupakan pelaksana pekerjaan yang menggunakan perusahaan pemenang tender,” ujar Azhari.
Baca Juga: Dirut BUMD Lampung Selatan Tersangka Korupsi Rp517 Juta
Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIA Kotabumi untuk 20 hari ke depan, hingga 17 Agustus 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Kejari.
- Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Proyek yang bermasalah ini menyangkut dana rehabilitasi gedung untuk ICU, ruang kebidanan, dan ruang penyakit dalam.
Total pagu anggaran mencapai Rp 2,39 miliar. Namun, dari hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 211.088.277,00.
“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan selama enam bulan, ditemukan cukup alat bukti adanya kerugian negara,” terang Azhari.
- Pelaksana Bukan Pemenang Tender
Dalam pemaparan Kejari, Irwanda Dirusi diketahui bukan pemenang tender resmi namun tetap menjadi pelaksana lapangan. Fakta ini menjadi titik krusial dalam penyidikan yang kemudian menyeret nama Aida Fitriah sebagai penanggung jawab anggaran.
“Dalam hal ini kedua tersangka adalah PPK dan pelaksana kegiatan di lapangan. ID bukan pemenang tender,” beber Azhari.
- Drama Penahanan di Lapangan
Proses penahanan tak berjalan mulus. Saat hendak dimasukkan ke mobil tahanan, Aida Fitriah menjerit histeris dan sempat terjadi aksi dorong-mendorong. Meski begitu, pihak Kejari tetap melanjutkan eksekusi penahanan sesuai prosedur.
Pantauan awak media di lokasi, Aida mengenakan kerudung putih dan masker, serta rompi tahanan Kejari. Irwanda turut digiring ke mobil tahanan tanpa perlawanan berarti.
- Potensi Tersangka Baru
Ditanya soal kemungkinan tersangka lain, Azhari menjawab tegas namun normatif.
“Kasus ini masih kita dalami, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” ujarnya.
Dengan pernyataan itu, Kejaksaan membuka peluang pengembangan kasus yang bisa saja menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut. (Redaksi)