BANDAR LAMPUNG, M-TJEK NEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, menerima 80 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Rajabasa Bandar Lampung.
Dari 80 NIK yang diterima Disdukcapil, berdasar hasil pengecekan pada database ada 49 NIK yang tidak ada datanya atau anomali. Sementara 31 WBP sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
“Mengenai yang sudah adar datanya, tidak perlu lagi dilakukan perekaman elektronik,” Kepala Bidang Pengelolaan Informasi ADM Kependudukan Disdukcapil Bandar Lampung, Ratna Sari, Sabtu, 23 Desember 2023.
Katanya, pihaknya dapat saja menemukan sejumlah NIK anomali dengan catatan diberikan data tambahan seperti nama orangtua, nama ibu kandung, tempat dan tanggal lahir WBP. “Namun, tindakan tersebut sangat berisiko,” katanya.
Mencari jalan keluar menyelesaikan NIK anomali tersebut, pihaknya akan bekerja sama dengan Lapas Rajabasa untuk melakukan perekaman data kependudukan terhadap WBP tersebut.
Diketahui, Disdukcapil Bandar Lampung telah melakukan perekaman terhadap 140 WBP Lapas Rajabasa dalam dua tahap. Tahap pertama pada 23 Februari 2023 sebanyak 118 orang, dan tahap kedua pada 23 Mei 2023 sebanyak 22 orang.
“Untuk WBP yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik kemarin dan sudah keluar dari lapas, kami tidak mendapatkan informasi dari lapas,” kata Ratna.
Validasi dan perekaman data kependudukan untuk menjamin hak pilih WBP pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang. KPU Bandar Lampung telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS Lokasi Khusus tersebut sebanyak 773 pemilih. (JOS)