Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, Warga Perumahan Ratu Mutiara Indah II, Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan proyek pembangunan tanggul sungai yang dikerjakan oleh CV. Martha Abdi Karya ke Kejati Provinsi Lampung, pada Rabu (19/2/2025).
Laporan tersebut didampingi oleh DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan, Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal, dan LBH-PWRI.
Baca Juga : Mantan Bupati Lamsel, Nanang Ermanto Dilaporkan Ke Polda Lampung, Ini Penyebabnya
Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung ini diduga menyebabkan penyempitan sungai, sehingga berpotensi memperparah banjir di wilayah perumahan.
Warga menilai pengerjaan tanggul dilakukan tanpa perencanaan matang, sehingga justru menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra, S.Kom., menegaskan pihaknya akan mengawal laporan warga hingga ada penyelesaian yang jelas.
” Kami memastikan hak-hak warga tetap terlindungi dan mendesak agar proyek ini dikerjakan sesuai standar yang benar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal, Riza Hendriyanto, Ia menyayangkan kondisi yang terjadi dan meminta pemerintah segera turun tangan.
” Pemerintah harus bertindak cepat menyelesaikan persoalan ini agar tidak semakin merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, perwakilan LBH-PWRI, Yanuar Zuliansyah, S.H., menegaskan bahwa setiap proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah harus dilakukan dengan perencanaan dan pelaksanaan yang sesuai aturan.
” Pekerjaan ini seharusnya dilakukan dengan standar yang jelas dan tidak boleh merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Martha Abdi Karya maupun Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan warga. (ARF)