Bandar Lampung, M-TJEK NEWS —DPD PWRI Lampung berhasil memenangkan sengketa informasi publik melawan PPID Desa Sabah Balau. Komisi Informasi Provinsi Lampung mengabulkan seluruh permohonan mereka dalam sidang ajudikasi yang berlangsung pada Jumat (1/8/2025).
Putusan ini menandai kemenangan penting bagi keterbukaan informasi di tingkat desa. Selain itu, keputusan ini memperkuat posisi masyarakat sipil dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Komisi Informasi Kabulkan Permohonan DPD PWRI
Setelah menelaah seluruh bukti dan argumen, Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung memutuskan untuk mengabulkan permohonan informasi dari DPD PWRI Lampung. Sidang ajudikasi berlangsung dalam perkara nomor 004/VI/KIProv-LPG-PS/2025.
Ketua Majelis Komisioner, Erizal, S.Ag., M.H., C.Med., memimpin jalannya sidang bersama dua anggota majelis, Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H., C.Med., dan Syamsurizal, S.H., M.M.
Dokumen Wajib Diserahkan Paling Lambat 14 Hari
Sebagai konsekuensi dari amar putusan, majelis memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, selaku atasan PPID, agar menyerahkan seluruh dokumen yang diminta pemohon.
“Memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Pujianto, selaku atasan PPID Sabah Balau, memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan, RAPBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) jalan Siswo Suyono Desa Sabah Balau, berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Sabah Balau Tahun Anggaran 2024,” ujar Ketua Majelis Komisioner.
Lebih lanjut, majelis menetapkan batas waktu maksimal 14 hari kerja sejak para pihak menerima salinan putusan untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Kedua pihak juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke PTUN dalam jangka waktu yang sama.
Awal Mula Sengketa Informasi
Sengketa ini berawal dari pengajuan permintaan data oleh DPD PWRI Lampung kepada PPID Sabah Balau. Namun, PPID menolak permintaan itu karena menilai pemohon bukan bagian dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).
Menanggapi penolakan tersebut, DPD PWRI segera menggugat ke Komisi Informasi Provinsi Lampung untuk menuntut hak atas informasi publik.
Kuasa Hukum DPD PWRI Apresiasi Putusan
Kuasa hukum DPD PWRI Lampung, Yanuar Zuliansyah, S.H., dari LBH PWRI, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Komisioner.
“Saya selaku kuasa hukum pemohon mengucapkan terima kasih kepada Majelis Komisioner yang telah berlaku adil terhadap pemohon dan termohon, sehingga memutuskan perkara a quo ini dengan adil dan bijaksana,” ujar Yanuar.

Ia menilai Komisi Informasi telah menjalankan peran strategis dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.
“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner memutuskan bahwa PPID Desa Sabah Balau diwajibkan memberikan data yang diminta oleh pemohon, dan kami juga apresiasi terhadap putusan ini,” ucap Yanuar.
Keterbukaan Informasi adalah Hak Publik
Yanuar menegaskan bahwa keputusan tersebut menjadi preseden positif bagi hak publik terhadap informasi, khususnya dalam pengelolaan dana negara.
“Informasi publik itu adalah merupakan hak setiap warga negara Indonesia, apalagi dalam persoalan pengelolaan dan penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,” katanya.
Ia juga menambahkan dasar hukum dari pengajuan informasi oleh DPD PWRI Lampung.
“Apa yang DPD PWRI Lampung lakukan ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.
Penegasan Pentingnya Transparansi
Putusan Komisi Informasi ini memperkuat urgensi transparansi dalam pelayanan publik. Pemerintah desa, BUMD, dan pengelola dana negara harus memberikan akses informasi secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam proses persidangan, Kantor Hukum Rusman Efendi & Partners hadir sebagai kuasa hukum pihak termohon. (Redaksi)