Lampung Timur, M-TJEK NEWS, – Dua proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur dari tahun anggaran 2022 dan 2024 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung, Senin, 20 Januari 2025.
Ketua RUBIK Lampung, Fery Yunizar, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kejanggalan dalam pelaksanaan dua kegiatan proyek tersebut, yang mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Hasil survei tim investigasi kami menemukan adanya indikasi kolaborasi antara sejumlah oknum di Dinas PUPR Lampung Timur dengan pihak kontraktor, yang memicu reaksi negatif di kalangan masyarakat,” ujar Fery Yunizar.
Menurutnya, terdapat berbagai kejanggalan, seperti kerusakan pada pekerjaan beton yang baru dilaksanakan. Diduga, pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Selain itu, hasil pekerjaan pengaspalan juga mulai mengalami kerusakan.
Proyek yang Dilaporkan:
- Peningkatan Jalan Ruas Sumber Rejo – Sidorahayu
- HPS: Rp 2.823.474.792
- Pemenang tender: CV Sembahen Jaya
- Harga kontrak: Rp 2.706.966.135
- Penanganan Long Segment Jalan Ruas Margototo – Karya Mukti
- Volume pekerjaan: 3,83 km
- Anggaran: Rp 14.129.075.000
Andre Saputra, Ketua GEMBOK Lampung, menambahkan bahwa Kepala Dinas PUPR Lampung Timur selaku pengguna anggaran diduga tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas, kurang melakukan pengendalian di lapangan. Mereka juga diduga tidak cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil proyek,” jelas Andre.
Pihaknya sangat menyayangkan hasil pembangunan yang diduga tidak sesuai harapan masyarakat. Menurut Andre, indikasi konspirasi antara pihak rekanan dan dinas terkait dalam pelaksanaan proyek menyebabkan buruknya kualitas pekerjaan.
“Kami mendesak Kejati Lampung untuk mengembangkan kasus ini dan membongkar oknum-oknum yang terlibat. Harapannya, Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini sehingga pembangunan di Kabupaten Lampung Timur dapat lebih bermutu dan sesuai dengan harapan masyarakat,” tutupnya.