Jakarta, M-TJEK NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, memakai dana miliaran rupiah dari dugaan korupsi. Dana itu mereka gunakan untuk membangun showroom dan rumah makan.

KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kasus ini terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kedua tersangka menghabiskan uang itu untuk kepentingan pribadi.

  • Rincian Dugaan Aliran Dana ke Satori

Asep menjelaskan, KPK menduga Satori menerima Rp12,52 miliar. BI menyalurkan Rp6,30 miliar melalui PSBI. OJK memberikan Rp5,14 miliar melalui Penyuluhan Keuangan. Mitra kerja Komisi XI DPR RI memberikan Rp1,04 miliar.

“ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

  • Rincian Dugaan Aliran Dana ke Heri Gunawan

Menurut Asep, Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar. BI menyalurkan Rp6,26 miliar melalui PSBI. OJK memberikan Rp7,64 miliar melalui Penyuluhan Keuangan. Mitra kerja Komisi XI DPR RI memberikan Rp1,94 miliar.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi. Di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelas Asep.

  • Penyaluran Dana Melalui Yayasan

KPK memaparkan, BI dan OJK menyalurkan dana sosial kepada empat yayasan di bawah Rumah Aspirasi Heri Gunawan. Selain itu, mereka juga memberi dana kepada delapan yayasan di bawah Rumah Aspirasi Satori.


Baca JugaDirut RSUD Ryacudu Tersangka Korupsi Proyek Gedung 2022


Asep menambahkan, kedua politisi itu mengajukan proposal bantuan dana sosial kepada mitra kerja Komisi XI DPR RI. Proposal itu mereka kirim melalui yayasan yang mereka kelola.

“Pada periode 2021 hingga 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun, tidak ada pelaksanaan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal,” ungkap Asep.

  • Pasal yang Disangkakan

Penyidik KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP pada kasus ini.

Selain itu, penyidik menilai keduanya melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga berita ini terbit, Satori dan Heri Gunawan belum memberikan keterangan resmi. KPK tetap mempertahankan status tersangka terhadap keduanya.(ARF)