Lampung Tengah, M-TJEK NEWS, Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Lampung Tengah membentuk tim gabungan guna memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Tim gabungan yang dibentuk, sebanyak 37 personel, mulai dari anggota Satres Narkoba sebanyak 20 anggota, 15 orang anggota dari Sat Samapta, serta 2 orang anggota Propam.
Dalam razia narkoba di Lamteng pada Rabu (20/11/2024) tim gabungan Polres Lampung Tengah ini berhasil mengamankan 7 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten setempat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Widodo mengatakan,” Personel gabungan berhasil menangkap 7 orang sedang pesta narkoba dengan barang bukti berupa 32 paket sabu-sabu dengan berat total 12,07 gram,” kata Kasat, Kamis (21/11/2024).
AKP Widodo menjelaskan, penangkapan dimulai saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada salah satu target operasi berinisial DMI yang sedang berada di sekitar rumahnya.
DMI sendiri, sebelumnya telah ditetapkan sebagai target operasi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Lampung Tengah.
Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi bahwa di daerah tersebut kerap terjadi aksi penyalahgunaan Narkotika yang meresahkan masyarakat.
Alhasil, mendengar informasi keberadaan DMI, Tim gabungan kemudian dikerahkan dan berhasil membekuk DMI di rumahnya pada pukul 15.30 WIB.
” Saat penangkapan, DMI sedang berpesta sabu bersama rekannya, RMT, LTF, SRS, WHY, ARP, dan AMN. Ketujuh orang tersebut kini ditahan di Mapolres Lampung Tengah,” katanya
Sementara, sambung Widodo, dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 32 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 2 alat hisap sabu alias bong, dan 1 buah dompet warna hijau tempat penyimpanan Narkoba.
Kini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
” Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Redaksi)