Lampung Selatan, M-TJEK NEWS – Sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (26/6/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna menghadirkan enam saksi, termasuk eks Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, istrinya Winarni, dan Wakil Ketua I DPRD Lamsel Merik Havit.
Saksi lainnya adalah Kepala Desa Sidomukti Daryani, Ketua PAC PDIP Tanjung Sari Untung Sucipto, serta Sulikah, istri terdakwa Ahmad Syahruddin.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, didampingi Dian Anggraini dan Nur Alfisyahr. Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung selama lima jam.
Terdakwa Ahmad Syahruddin didampingi kuasa hukumnya dari LBH Al Bantani, yaitu Eko Umaidi, Dedi Rahmawan, dan Adi Yana. Sementara Supriyati, terdakwa dalam berkas terpisah, didampingi tim hukum dari LBH Sai Bumi Selatan.
Dalam ruang sidang, kuasa hukum Ahmad, Eko Umaidi, melontarkan pertanyaan tajam kepada Nanang Ermanto, terkait sikap partai setelah munculnya dugaan pemalsuan ijazah oleh Supriyati saat pencalonan legislatif 2024 lalu.
“Apa yang Anda lakukan setelah tahu kader Anda terlibat dalam perkara ijazah palsu saat mendaftarkan caleg 2024 lalu?” tanya Eko di depan majelis hakim.

Nanang menjawab dengan nada terbata-bata. Ia mengaku mengetahui kasus itu dari media, bukan laporan internal partai.
“Setelah saya tahu mencuat di media massa, saya langsung memanggil Saudara Supriyati, mewanti-wanti agar mengundurkan diri. Namun yang bersangkutan malah nangis terus,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menanyakan dugaan perintah Nanang kepada Merik Havit untuk membantu proses pembuatan ijazah Paket C untuk Supriyati.
“Saya tak pernah perintahkan Merik. Sekarang dia kan duduk di DPRD dan mantan Ketua BBHAR,” tegas Nanang.
Hal senada diungkapkan Winarni, istri Nanang. Ia menolak anggapan bahwa dirinya memerintahkan Merik Havit membantu proses penerbitan ijazah bagi Supriyati.
“Saya tak pernah memerintahkan untuk membuat ijazah paket C untuk daftar caleg,” ucap Winarni.
Situasi mulai memanas ketika kuasa hukum Ahmad Syahruddin, Dedi Rahmawan, menguji pemahaman saksi Merik Havit terkait keberadaan dua ijazah Paket C atas nama Supriyati dari dua lembaga berbeda.
Dedi melontarkan pertanyaan secara langsung:
“Anda tahu tidak jika seseorang mempunyai dua ijazah paket kesetaraan di institusi yang berbeda?”
Merik menjawab tanpa ragu:
“Boleh, itu sah-sah saja,” katanya.

Merik kemudian menjelaskan bahwa Supriyati awalnya mendaftarkan diri menggunakan ijazah Paket C dari PKBM Bougenville, namun saat pelantikan ia mengganti berkas dan memakai ijazah dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang.
Pernyataan ini langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Ahmad Syahruddin lainnya, Adi Yana, yang mempertanyakan legalitas pergantian dokumen pasca penetapan DCT oleh KPU.
“Karena kami pernah menanyakan kepada KPU dan Bawaslu di ruang sidang ini bahwa seseorang tidak bisa mengganti berkas setelah adanya penetapan DCT (daftar calon tetap) caleg,” kata Adi.
Merik merespons dengan menjelaskan bahwa pergantian dokumen dilakukan melalui koordinasi dengan dinas terkait.
“Lah, wong itu buktinya Supriyati aja bisa berkasnya diganti melalui OTDA kabupaten diajukan ke biro pemerintahan provinsi menggunakan ijazah Paket C Anggrek,” ujarnya.
Ketegangan meningkat saat kuasa hukum menyebutkan adanya pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahwa Merik menyerahkan dokumen milik Supriyati beserta uang Rp1,5 juta kepada terdakwa Ahmad.
“Apakah Saudara memberikan berkas atau dokumen Supriyati dan uang tersebut? Karena di BAP terdakwa Ahmad Syahruddin (disebutkan) Anda yang menyerahkan berkas tersebut,” tanya Adi.
Namun Merik membantah tegas tuduhan tersebut.
“Tidak, saya tidak memberikan,” jawabnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 3 Juli 2025, dengan agenda lanjutan pembuktian perkara dugaan ijazah palsu Supriyati dan Ahmad Syahruddin. (Rls/Redaksi)