BANDAR LAMPUNG, M-TJEK NEWS — Gaduhnya alih fungsi lahan Taman Hutan Kota Wayhalim jadi superblok (perumahan dan pertokoan) ditanggapi Pemkot Bandarlampung (Balam). Menurut Kadis DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung, kawasan tersebut untuk pengembangan kota.

Menurut dia, Pemkot bersama DPRD Kota Bandarlampung telah menyepakati kawasan tersebut menjadi daerah pengembangan kota lewat Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan Perda No.4 Tahun 2021.

“Kawasan Wayhalim merupakan salah satu wilayah pengembangan kota karena pusat kota sudah sulit untuk dilakukan pengembangan,” kata Muhtadi Arsyad Temenggung kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (15/1/2024).

Oleh karena itu, katanya, antara DPRD dan Pemkot Bandarlampung daerah-daerah yang dulunya menjadi pinggiran Kota Bandarlampung ini menjadi bagian yang akan dikembangkan untuk menjawab perkembangan kota.

Menurut dia, wilayah Wayhalim memiliki potensi ekonomi yang cukup tinggi yang kini dikuasai PT HKKB yang sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan selaras dengan peruntukannya sebagai lokasi barang dan jasa.

PT HKKB merencanakan pembangunan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat juga ketersediaan pertokoan yang nantinya mungkin itu menjadi pusat-pusat kegiatan perekonomian, kata Muhtadi Arsyad Temenggung.

LASKAR LAMPUNG

Ormas Laskar Lampung menuntut pengembalian Taman Hutan Kota Wayhalim dan bongkar “pemain” yang diduga otak-atik sehingga bakal jadi perumahan dan ruko yang sebelumnya ruang terbuka hijau Kota Bandarlampung.

“Untuk menjaga kondusifitas, kami minta stop sementara dulu landclearing agar sampai kenapa bisa beralihnya lahan tersebut jadi terang benderang,” kata Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandarlampung Destra Yudha, SH kepada Helo Indonesia Lampung, Jumat (12/1/2024).

DPRD Kota Bandarlampung juga masih bergulir rapat dengar pendapat (RDP) dengan semua pihak, termasuk dengan Laskar Lampung di DPRD setempat pada Kamis (11/1/2024). Namun, pengusahanya tak hadir. “Kami akan panggil kembali,” ujar Ketua Komisi 3 Dedi Yuginta.

Warga Kelurahan Waydadi dan Waydadi Baru, Kecamatan Sukarame, yang berdomisili di sekitar wilayah itu mengkhawatirkan bakal menjadi korban banjir. Mengingat kawasan itu sebelumnya merupakan daerah resapan air.