Gindha Ansori Minta Pemkot Fasilitasi TPG Guru Non ASN

Bandar Lampung, M-TJEK NEWS Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka kembali menjadi sorotan publik. Pekan ini, sejumlah ibu-ibu guru Non ASN mendatangi kantor yang sempat viral karena laporan terhadap Bima Yudho Saputro.

Mereka meminta bantuan hukum untuk mendorong pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN di Bandar Lampung.

“Ibu-ibu ini adalah para pendidik dari kelompok profesi Guru Non ASN di Kota Bandar Lampung yang meminta bantuan untuk menjembatani komunikasi dengan Pemerintah Kota dan DPRD, khususnya Komisi 4 yang membidangi pendidikan,” ujar Gindha Ansori, Rabu (11/06/2025), di kantor hukumnya di Bhakti, Bandar Lampung.

  • TPG Merupakan Program Pemerintah Pusat

Gindha menjelaskan bahwa TPG Non ASN merupakan program resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dasarnya adalah Peraturan Sekjen Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus untuk Guru Bukan ASN.

“Beberapa kabupaten seperti Lampung Timur, Tengah, Utara, Selatan, Pesawaran, dan Pesisir Barat sudah mencairkan TPG. Tapi di Bandar Lampung, guru-guru masih menunggu proses,” jelas Gindha, yang juga pendiri Lembaga Advokasi Guru (LAG) Lampung.

  • Pemkot Diminta Segera Bertindak

Menurut Gindha, peran Pemerintah Kota hanya sebagai fasilitator administrasi untuk pemenuhan persyaratan pencairan yang diminta Kementerian. Ia mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan berkas ke kementerian adalah 25 Juni 2025.

“Oleh karena waktu terbatas, kami harap semua pihak—termasuk kepala sekolah—mendukung proses ini. Kami juga mohon kepada Bunda Eva, Walikota Bandar Lampung, serta Komisi 4 DPRD, untuk memfasilitasi percepatan pengajuan,” ungkap Gindha.

Ia menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada Walikota dan DPRD untuk memohon hearing dan membahas solusi konkrit agar para guru Non ASN di Bandar Lampung dapat segera menerima haknya.

  • Ditegaskan: Pendampingan Hukum Tanpa Biaya

Menanggapi tudingan dari sejumlah pihak yang meragukan niat Kantor Hukum Gindha, ia menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan secara gratis.

“Pendampingan ini hanya untuk urusan TPG, gratis, dan berdasarkan surat kuasa. Tidak ada niat merusak citra siapapun. Kami justru berharap kemurahan hati dari Bunda Eva dan Komisi 4 DPRD untuk membantu para guru,” tegasnya.

Gindha juga meluruskan soal pengumpulan KTP dari para guru. “Itu semata untuk identifikasi dalam surat kuasa, bukan untuk hal-hal lain seperti pinjol,” tandasnya. (**)