Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara tegas melarang sekolah memungut biaya perpisahan siswa dalam bentuk apapun.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan atau wisuda di satuan pendidikan di seluruh Provinsi Lampung.
- Larangan Pungutan Biaya Perpisahan di Seluruh Jenjang Pendidikan
Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 10 April 2025, Gubernur meminta sekolah tidak membebani orang tua atau wali murid dengan pungutan untuk membiayai acara perpisahan. Kegiatan perpisahan juga tidak boleh dijadikan kewajiban.
“Perpisahaan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah. Jadi, tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, Selasa (15/4/2025), mengutip isi surat edaran.
- Acara Ditekankan Sederhana dan Mengutamakan Kebersamaan
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Tujuannya jelas: agar pelaksanaan acara perpisahan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan penghargaan kepada peserta didik, tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
Baca Juga : SMA Negeri 1 Gunung Agung Laksanakan Instruksi Gubernur Lampung
Thomas Amirico menjelaskan, larangan ini berlaku di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK hingga SLB di seluruh wilayah Lampung.
- Sekolah Boleh Fasilitasi, tapi Harus Diawasi
Lebih lanjut, sekolah diperkenankan memfasilitasi kegiatan yang diinisiasi oleh siswa atau komite sekolah, tetapi dengan tetap memberikan arahan dan menyediakan fasilitas yang dimiliki.
“Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik,” tambah Thomas.
- Ada Sanksi untuk Sekolah Negeri yang Melanggar
Khusus untuk sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri, bila melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, bagi sekolah swasta, penerapan ketentuan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing yayasan penyelenggara.
Dengan terbitnya kebijakan ini, Gubernur Lampung menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan yang ramah terhadap semua kalangan dan mencegah komersialisasi dalam kegiatan sekolah. (Redaksi).













