Bandar Lampung, M-JEK NEWS Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang menggelar sidang sengketa waris yang melibatkan Fadhel Alghiffari Husin melawan pamannya, Ferry Ardiansyah, dan bibinya, Media Sari Putri.

Sidang berlangsung dengan agenda pembuktian tertulis. Dalam persidangan itu, pihak penggugat menyerahkan 14 dokumen sebagai alat bukti.

Sidang berikutnya kami akan melengkapi dengan bukti tambahan,” ujar kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid.

Perkara dengan nomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk ini berkaitan dengan dugaan penguasaan harta peninggalan almarhum Anthoni Siaga Putra.

Awal Persoalan Sengketa Waris

Kuasa hukum penggugat, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa masalah bermula sejak almarhum menderita stroke berat pada 2018. Sejak saat itu, kondisi kesehatan almarhum memburuk hingga akhirnya wafat pada 2022.

Ketika sakit, almarhum tidak lagi mampu berbicara dan menyerahkan urusan pribadi serta aset kepada keluarga terdekat.

Menurut penjelasan Wahid, tergugat I kini menguasai tiga aset tidak bergerak. Aset itu terdiri atas satu unit rumah, sebuah bangunan kos, serta sebidang lahan. Sementara tergugat II menguasai satu aset bergerak, yaitu satu unit mobil.

Sebagian aset yang sebelumnya dipegang oleh pihak bibi telah dikembalikan melalui cara kekeluargaan. Namun empat aset tersebut dinilai belum diserahkan kepada ahli waris yang sah, sehingga memicu gugatan.

Upaya Damai Gagal

Wahid mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat melakukan upaya damai secara informal. Meski demikian, perundingan tidak menemukan kesepakatan. Karena tidak ada jalan tengah, penggugat resmi mengajukan gugatan pada 24 Juni 2025 ke Pengadilan Agama Tanjungkarang.

Salah satu aset yang kini menjadi sorotan adalah sebuah rumah. Menurut pihak penggugat, rumah itu telah dialihkan atas nama tergugat I melalui akta hibah. Akan tetapi, penggugat menilai hibah tersebut tidak sah.

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213 disebutkan hibah hanya sah jika pemberinya dalam keadaan sadar dan sehat. Pada saat itu ayah klien kami sudah tidak mampu berbicara,” tegas Wahid.

Sorotan pada Keabsahan Akta Hibah

Selain menilai hibah tidak sah, Wahid juga menyoroti adanya kesalahan administratif dalam akta hibah. Menurutnya, akta itu mencantumkan bahwa almarhum merupakan ‘orang tua’ dari tergugat. Padahal, keduanya memiliki hubungan kakak-adik kandung.

Kekeliruan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keabsahan akta otentik,” ujarnya.

Dengan demikian, Wahid menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar menyangkut harta peninggalan. Lebih dari itu, ia menilai gugatan ini merupakan upaya melindungi hak seorang anak yatim yang ditinggalkan ayahnya.

Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya melihat dokumen formal,” pungkasnya.

Tanggapan Tergugat

Hingga sidang pembuktian tertulis berakhir, pihak tergugat I belum bersedia memberikan keterangan.

Sikap diam tersebut membuat sorotan publik tetap mengarah pada jalannya persidangan dan argumentasi penggugat.

Konteks Umum Sengketa Waris

Sengketa waris sering kali muncul ketika ahli waris menilai adanya penguasaan aset yang tidak sesuai hukum. Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan syariat. Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pedoman jelas mengenai syarat hibah, waris, dan keabsahan akta.

Dalam praktiknya, perselisihan kerap terjadi karena salah satu pihak merasa tidak mendapatkan haknya. Proses hukum kemudian menjadi jalan akhir untuk memastikan keadilan.

Kasus di PA Tanjungkarang ini mencerminkan dinamika sengketa waris yang kompleks. Selain menyangkut pembagian aset, perkara juga menyangkut keabsahan dokumen hukum yang dibuat sebelum pewaris meninggal dunia.

Para ahli hukum menilai sengketa waris membutuhkan pendekatan menyeluruh. Tidak hanya mempertimbangkan aspek formal, hakim juga harus menimbang keadilan substantif agar hak ahli waris terlindungi. Dengan begitu, putusan pengadilan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Proses Sidang Berlanjut

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda melengkapi bukti tambahan dari pihak penggugat. Pengadilan akan menilai kekuatan bukti yang diajukan serta memeriksa keabsahan dokumen yang dipersoalkan.

Perjalanan persidangan diperkirakan masih panjang karena kedua belah pihak memiliki kepentingan berbeda terkait empat aset peninggalan almarhum.

Masyarakat yang mengikuti perkara ini menunggu putusan majelis hakim. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah aset keluarga akan kembali kepada ahli waris atau tetap berada dalam penguasaan tergugat. (Orba).