“Kalau Mengetahui Tapi Membiarkan, Itu Menyalahi Aturan”

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Dugaan status aktif ganda guru PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Jati Agung kini memasuki babak serius. 

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, H. Yulizar Andri, S.T., M.Ag., menegaskan bahwa guru tidak boleh aktif di dua kementerian sekaligus, dan menyatakan akan memanggil guru bersangkutan serta kepala madrasah induk untuk dimintai penjelasan.

Pernyataan tegas ini disampaikan Kakan Kemenag Lampung Selatan menanggapi temuan data aktif ganda guru berinisial N, yang tercatat masih aktif di MTs Darul Maghfiroh di bawah Kemenag, sekaligus terdata di Kemendikbudristek dalam proses PPPK Paruh Waktu.

“Ya salah, menurut saya salah. Karena dia dua-dua nanti dobel penggajian kan, nggak boleh kayak gitu,” tegas Yulizar.

  • Guru Akan Dipanggil dan Dipaksa Memilih

Kakan Kemenag menegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi guru yang mencoba bertahan di dua sistem sekaligus.

Menurutnya, langkah pertama adalah memanggil guru bersangkutan untuk menentukan pilihan.

“Pak guru ini harus dipanggil memilih, mau Kemenag atau Kemendikbud. Kalau memilih Kemendikbud, dia harus melepaskan Kemenagnya. Kalau memilih Kemenag, dia harus melepaskan Kemendikbudnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa status ganda merugikan sistem dan mencederai keadilan, 

khususnya bagi guru lain yang taat aturan.

“Nggak boleh dua-dua, kasian yang lain,” tambahnya.

  • Kepala MTs Darul Maghfiroh Juga Akan Dipanggil

Lebih jauh, Kakan Kemenag Lampung Selatan memastikan bahwa kepala madrasah induk tidak luput dari pemeriksaan.

Ia menyatakan akan memanggil kepala MTs Darul Maghfiroh untuk dimintai klarifikasi secara resmi.

“Nanti kita panggil dulu, termasuk kepala madrasahnya. Nanti kita panggil melalui Pak Andi supaya bisa menjelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahannya seperti apa,” ujarnya.

Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan apakah kepala madrasah mengetahui atau tidak terkait status aktif ganda guru tersebut.

Jika Mengetahui dan Membiarkan, Dinilai Menyalahi Aturan

Kakan Kemenag secara gamblang menyatakan bahwa jika kepala madrasah mengetahui status aktif ganda guru, namun tetap membiarkan, maka hal tersebut jelas melanggar aturan.

“Apa sepengetahuan kepala madrasah, ini kan saya belum tahu. Apa dia tahu atau diam-diam saja, kita belum tahu,” katanya.

Namun ia menegaskan:

“Kalau memang dia mengetahui, ya harus ada kejelasan. Itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menempatkan tanggung jawab langsung pada pimpinan satuan pendidikan, khususnya sekolah induk di bawah Kementerian Agama.

  • Kasus Naik Level: Dari Dugaan ke Pemeriksaan Resmi

Dengan pernyataan Kakan Kemenag tersebut, kasus status aktif ganda guru PPPK Paruh Waktu di Jati Agung resmi naik level, dari sekadar dugaan administrasi menjadi agenda klarifikasi dan pemeriksaan internal Kemenag.

Publik kini menunggu:

  • Pemanggilan resmi guru bersangkutan,
  • klarifikasi kepala MTs Darul Maghfiroh,
  • serta keputusan Kemenag terkait status induk dan sanksi administratif.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala MTs Darul Maghfiroh Kodirin belum memberikan pernyataan resmi menanggapi rencana pemanggilan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (ARF)