JAKARTA, M-TJEK NEWS, – M. Ilhamsya Ainul Mattimu, SE memberi kuasa
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 09/SKK-DMP/IX/2024, tertanggal 09 September 2024, untuk perkara ini diajukan oleh:
Dhoni Martien SH, MH, Dr. Yuliana Setiadi, SH, M.Kn., Muhamad Kadafi, SH, MH, Dimas Satriawan SP, SH, MH, Indah Nur Arifah, SH, AbdurahmansyahPutra Negara, SH, Ariyanti SH Seluruhnya Advokat ALFAN ANU DATAR, SH
Ditemui awak media , Selasa (12/11/2024) Muhamad Kadafi di dampingi Dimas Satriawan, memaparkan dasar gugatan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu.
Dasar-dasar yang menjadi alasan penggugat kami dalam mengajukan Gugatan a quo, sebagaimana diuraikan berikut :
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang ditetapkan pada tanggal 22
1. Bahwa penggugat permohonan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah benar dan tepat, karena Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 47 dan Pasal 54 ayat (1). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Noomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut
Pasal 47:
“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan penyelesaian Tata Usaha Negara”.
Pasal 54 ayat (1):
“Gugatan menuntut Tata Usaha Negara yang diserahkan kepada daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat”.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (9) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang secara tegas mengatur bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah :
“Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
3. Objek Sengketa Merupakan Penetapan Tertulis Yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara.
Bahwa Keputusan KemenkumHAM RI (tergugat-red) berupa Objek Sengketa dalam perkara a quo sebagaimana di atas berupa:
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
Merupakan penanda tertulis yang dikeluarkan/diterbitkan oleh tergugat dalam kedudukannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.
4. Keputusan Penerbitan Obyek Sengketa Berisi Tindakan Hukum Tata Usaha Negara.
Bahwa Obyek Sengketa dalam perkara a quo sebagaimana di atas jelas berisi tindakan hukum tergugat dalam kedudukannya sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang secara tegas memutuskan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
5. Keputusan Penerbitan Obyek Sengketa Bersifat Konkret, Individual dan Final.
– Bahwa Obyek Sengketa dalam perkara a quo bersifat konkret karena apa yang dituangkan oleh tergugat di dalam surat keputusan tersebut tidak bersifat abstrak, tetapi secara jelas dan nyata memutuskan Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
– Bahwa Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh tergugat bersifat individual karena tidak ditujukan kepada umum, tetapi secara nyata disebutkan hanya ditujukan kepada nama pihak lain yaitu Partai Golongan Karya sebagai Badan Hukum yang tercatat dalam Obyek Sengketa tersebut.
– Bahwa Obyek Sengketa yang diterbitkan oleh tergugat telah bersifat final, karena dalam mengambil keputusan tergugat tersebut tidak memerlukan lagi persetujuan dari lembaga/instansi tertentu, baik bersifat horizontal maupun vertikal.
6. Keputusan Penerbitan Objek Sengketa oleh tergugat Menimbulkan Akibat Hukum bagi penggugat.
Bahwa karena diterbitkannya Obyek Sengketa oleh tergugat yang tercatat atas nama Partai Golongan Karya tersebut, secara hukum telah menimbulkan hak dan kewajiban kepada penggugat selaku anggota dari Partai Golongan Karya untuk melaksanakan serta mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana telah diubah oleh tergugat melalui Objek Sengketa . Sehingga dalam hal ini menimbulkan akibat hukum bagi penggugat.
7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka patut dinyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara a quo.
AKU AKU AKU. Upaya Administratif dan Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:
“Gugatan dapat disampaikan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.
2. Bahwa terhadap adanya Objek Sengketa tersebut, diketahui oleh penggugat pada tanggal 10 September 2024 berdasarkan informasi yang diberikan oleh seseorang bernama Ridwan Hisjam yang juga merupakan anggota Partai Golongan Karya.
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut agar lebih dahulu mengajukan upaya penyelesaian secara administratif kepada tergugat, selanjutnya pada tanggal 07 Oktober 2024, penggugat menyampaikan Surat tertanggal 07 Oktober 2024 Perihal: Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3 .AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya kepada tergugat, yang telah diterima oleh TERGUGAT pada tanggal 07 Oktober 2024. Namun sampai dengan Gugatan a quo disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tergugat sama sekali tidak menyetujui upaya penyelesaian secara administratif yang diajukan oleh penggugat tersebut.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:
“Jika suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan yang dimohonkan, sedangkan jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut telah lewat, maka Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang”.
5. Bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sebagai berikut:
1) Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
2) Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Berat badan; dan
b. Pita
6. Bahwa Upaya Administratif yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat pada tanggal 07 Oktober 2024 melalui Surat tertanggal 07 Oktober 2024 Perihal: Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya telah memenuhi syarat tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sebagai berikut:
“Keputusan dapat disetujui dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.
7. Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sebagai berikut:
3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai permohonan persetujuan.
4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan persetujuan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggap dianggap dikabulkan.
6) Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan persetujuan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
8. Bahwa sehingga secara hukum Upaya Administratif dalam bentuk “Keberatan” yang penggugat ajukan kepada tergugat melalui Surat tertanggal 07 Oktober 2024 Perihal: Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang telah diterima secara tergugat pada tanggal 07 Oktober 2024 tersebut dianggap dikabulkan.
9. Bahwa selanjutnya, Gugatan a quo diajukan oleh penggugat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024 dan Objek Sengketa ditetapkan pada tanggal 22 Agustus 2024. Maka Gugatan a quo diajukan oleh penggugat masih terhitung selama 61 (enam puluh satu) hari kalender atau 42 (empat puluh dua) hari kerja.
10. Bahwa dengan demikian Gugatan a quo yang diajukan oleh penggugat masih dalam tenggang waktu yang diperbolehkan secara hukum, sehingga Gugatan a quo memenuhi syarat formil untuk diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
11. Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:
“Jika suatu Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan Tata Usaha Negara”.
Maka berdasarkan Pasal 77 ayat (3), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, sebagaimana telah dijelaskan di atas, secara hukum tergugat berkewajiban untuk memberikan keputusan atas Upaya Administratif yang diajukan oleh penggugat dalam bentuk “Keberatan” melalui Surat tertanggal 07 Oktober 2024 Perihal: Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang telah diterima secara tergugat pada tanggal 07 Oktober 2024, dan secara hukum saat ini sudah seharusnya dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
12. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan menerima Gugatan a quo serta menyatakan batal terhadap:
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024,
serupa juga telah penggugat ajukan kepada tergugat melalui Surat tertanggal 07 Oktober 2024 Perihal: Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang telah diterima oleh tergugat pada tanggal 07 Oktober 2024, yang secara hukum saat ini sudah seharusnya dianggap dikabulkan.
IV. Kepentingan Hukum Penggugat
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:
1) Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/ atau rehabilitasi.
2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
A. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
B. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan izinnya untuk tujuan lain dari maksud yang diberikannya izin tersebut;
C. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau tidak mengambil keputusan tersebut.
2. Bahwa penggugat adalah salah satu anggota aktif Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Nomor Pokok Anggota Partai Golkar: 3578120514330002, yang menjabat sebagai Kader Partai Golkar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Surabaya.
3. Bahwa penggugat sebagai anggota Partai Golongan Karya berkewajiban untuk mengoreksi Objek Sengketa yang diterbitkan berdasarkan penyelenggaraan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus menyelenggarakan Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 di Jakarta, sebagaimana didasarkan pada Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sd 21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang berlaku sebelum terbitnya Objek Sengketa, karena diketahui Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya yang diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 39 ayat (2 ) huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, yang mengatur sebagai berikut:
“Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang dilaksanakan pada bulan Desember, sekali dalam 5 (lima) tahun”.
Selanjutnya hal tersebut dibebankan sebagai suatu kewajiban bagi setiap anggota Partai Golongan Karya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, yang mengaturnya sebagai berikut:
Setiap Anggota berkewajiban untuk:
A. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai GOLKAR;
B. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan-Peraturan Organisasi Partai GOLKAR;
C. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai GOLKAR.
4. Bahwa dengan demikian penggugat memiliki kepentingan hukum, karena Objek Sengketa sebagaimana diterbitkan oleh tergugat dilatarbelakangi dengan tindakan yang sewenang-wenang.
V. Dasar dan Alasan Pengajuan Gugatan
1. Bahwa penggugat adalah salah satu anggota aktif Partai Golongan Karya (Golkar) dengan Nomor Pokok Anggota Partai Golkar: 3578120514330002, yang menjabat sebagai Kader Partai Golongan Karya pada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Surabaya.
2. Bahwa yang menjadi dasar dan alasan diajukannya Gugatan a quo adalah karena keputusan tergugat dengan menerbitkan Objek Sengketa berdasarkan pada hakikatnya:
Surat Permohonan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B-01/GOLKAR/VIII/2024, tertanggal 22 Agustus 2024 Perihal: Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai GOLKAR
sama diketahui bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019.
3. Bahwa terbitnya Objek Sengketa tersebut dilatarbelakangi oleh peristiwa hukum yang bermula pada tanggal 10 Agustus 2024, saat Ketua Umum Partai Golongan Karya yang bernama Airlangga Hartato menyatakan mundurnya diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Sepuluh (Munas X) Partai Golkar, yang diselenggarkan di Jakarta pada tanggal 3-6 Desember 2019.
4. Bahwa atas pengangkatan diri Airlangga Hartato sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya, maka berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/ GOLKAR/2019, harus diadakan Rapat Pleno untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sampai terselenggaranya Musyawarah Nasional selanjutnya.
5. Bahwa oleh karena itu, pada tanggal 13 Agustus 2024 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengadakan Rapat Pleno untuk menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya sampai terselenggaranya Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) , sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 pelaksanaannya jatuh pada bulan Desember 2024.
6. Bahwa dalam Rapat Pleno tersebut, seseorang bernama Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya telah terpilih secara aklamasi untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar terhitung selama sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
7.Bahwa selain pada itu, dalam Rapat Pleno tersebut juga memutuskan akan menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) sekaligus menyelenggarakan Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 di Jakarta, sebagaimana didasarkan pada:
Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sd 21 Agustus 2024 di Jakarta
Serta menetapkan Struktur Panitia Penyelenggara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya tahun 2024 berdasarkan:
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: Skep-1020/DPP/GOLKAR/VIII/2024, tertanggal 15 Agustus 2024 Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Rapimnas dan Munas XI Partai Golkar tahun 2024
8. Bahwa selanjutnya keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya:
Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: Sund-391/GOLKAR/VIII/2024, tertanggal 19 Agustus 2024 Perihal: Undangan Sebagai Peserta MUNAS XI Partai GOLKAR Tahun 2024
Yang ditandatangani oleh Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dan Letjen (Purn) Lodewijk Frederich Paulus sebagai Sekretaris Jenderal, yang kemudian ditujukan kepada Para Ketua/Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
9.Bahwa setelah diselenggarakannya Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 di Jakarta, yang dilaksanakan berdasarkan hasil dari:
Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sd 21 Agustus 2024 di Jakarta
Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2024, pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya mengajukan permohonan kepada tergugat melalui:
Surat Permohonan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: B-01/GOLKAR/VIII/2024, tertanggal 22 Agustus 2024 Perihal: Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai GOLKAR
Agar Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang ditetapkan dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 2024 di Jakarta telah disetujui.
10. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dihitung hanya selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau selama 1 (satu) hari sejak dilaksanakannya Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024, selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2024, tergugat secara arogan dan lalai tanpa memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, mengesahkan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya tersebut dengan menerbitkan:
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024. (Objek Sengketa).
11. Bahwa dengan ini perlu diketahui, pada dasarnya musyawarah dan rapat-rapat di tingkat pusat Partai Gololngan Karya terdiri sebagai berikut:
a. Musyawarah Nasional;
B. Musyawarah Nasional Luar Biasa;
c. Rapat Pimpinan Nasional;
d. Rapat Kerja Nasional;
e. Rapat Konsultasi Nasional;
F. Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat;
G. Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat;
H. Rapat Koordinasi Bidang Dewan Pimpinan Pusat; dan
Saya. Rapat Bidang Dewan Pimpinan Pusat.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019.
12. Bahwa Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya merupakan pemegang kekuasaan tertinggi partai yang memiliki banyak kewenangan yang krusial sebagai berikut:
Saya. Menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai;
ii. Menetapkan Program Umum Partai;
aku aku aku. Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat;
iv. Memilih dan menetapkan Ketua Umum;
v.Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat;
vi. Menetapkan Ketua Dewan Pembina Partai GOLKAR;
vii. Menetapkan Ketua Dewan Kehormatan Partai GOLKAR;
viii. Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR;
ix. Menetapkan Ketua Dewan Pakar Partai GOLKAR;
X. Menetapkan Ketua Dewan Etik Partai GOLKAR; dan
xi. Menetapkan Ketua Mahkamah Partai GOLKAR.
Ketentuan tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019. Sehingga dalam melaksanakan Musyawarah Nasional Partai Golkar harus konsisten sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena Mengenai hal-hal yang sangat penting bagi Partai Golongan Karya.
13. Diketahui Bahwa Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya yang diselenggarakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 di Jakarta, berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Pleno DPP Partai GOLKAR pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 Tentang Penyelenggaraan MUNAS XI Partai GOLKAR tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sd 21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut bertentangan dengan ketentuan yang dipedomani berdasarkan Pasal 39 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII /MUNAS-X/GOLKAR/2019, yang memberikan pedoman sebagai berikut:
“Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang dilaksanakan pada bulan Desember, sekali dalam 5 (lima) tahun”.
14. Bahwa dengan demikian Objek Sengketa yang diterbitkan oleh tergugat sebagaimana didasarkan pada penyelenggaraan Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, dan karenanya patut dinyatakan batal atau tidak sah.
15. Bahwa dalam hal ini tergugat jelas telah lalai serta sangat terlihat arogan dan terburu-buru menerbitkan Objek Sengketa dalam kurun waktu yang terhitung hanya selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau selama 1 (satu) hari sejak dilaksanakannya Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024, sehingga tidak memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, dalam memberikan pengesahan terhadap Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya tersebut. Padahal, tentunya tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara menyimpan dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019.
16. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, yang mengatur sebagai berikut:
“Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik”.
17. Bahwa berdasarkan hal tersebut, tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara diduga tidak cermat dalam melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan sebelum menerbitkan Objek Sengketa, serta telah mengabaikan Asas Kecermatan dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana dipedomani dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sebagai berikut:
AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi sebagai berikut:
a. kepastian hukum;
b.manfaat;
c. ketidakberpihakan;
d. kecermatan;
e. tidak menyalahgunakan kewenangan;
f.depan;
g. kepentingan umum; dan
h. pelayanan yang baik.
serupa lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) huruf d, sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.
18. Bahwa selanjutnya, dalam mengesahkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga suatu partai politik, yang secara teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, sebagai berikut:
(1) Pemohon yang telah memiliki Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus mengajukan permohonan dengan mengisi format perubahan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik.
(2) Format perubahan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. data Pemohon;
b. data isian; dan
c. dokumen persyaratan.
Lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, sebagai berikut:
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c berupa:
A. surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sesuai dengan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik;
B. 1 (satu) salinan sah akta notaris tentang perubahan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik;
C. daftar hadir peserta musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal atau sebutan lain sesuai AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik;
D. notula musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, atau sebutan lainnya sesuai AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik;
e. dokumentasi musyawarah nasional, kongres, muktamar atau sebutan lainnya yang diketahui oleh ketua umum, sekretaris jenderal, atau sebutan lainnya sesuai AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik; dan
F. foto kopi nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, jika Partai Politik melakukan perubahan terhadap nama, lambang atau tanda gambar.
19. Bahwa jika dicermati ketentuan sebagaimana di atas, cenderung diperintahkan kepada tergugat agar selalu memperhatikan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga dari partai politik yang bersangkutan, tetapi mengapa tetgugat tidak memperhatikan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya yang dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut telah ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS- X/GOLKAR/2019 sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku sebelum diterbitkannya Objek Sengketa.
20. Bahwa dengan demikian, keputusan tergugat yang telah diterbitkan Objek Sengketa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang mengalami Kesalahan Prosedur karena tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan-undangan dan/atau standar operasional prosedur serta mengalami Kesalahan Substansi karena tidak sesuai dengan materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam keputusan yang dibuat.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sebagai berikut:
Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:
A. Terdapat kesalahan prosedur; atau
B. Terdapat kesalahan substansi.
Serta lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 71 ayat (1) huruf a dan huruf b, yang menjelaskan “Kesalahan Prosedur” dan “Kesalahan Substansi” sebagai berikut:
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kesalahan prosedur” adalah kesalahan dalam hal tatacara penetapan Keputusan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan-undangan dan/atau standar operasional prosedur”.
Huruf b
“Yang dimaksud dengan “kesalahan substansi” adalah kesalahan dalam hal tidak sesuainya materi yang dikehendaki dengan rumusan dalam Keputusan yang dibuat, misal terdapat konflik kepentingan, cacat yuridis, dibuat dengan paksaan fisik atau psikologis, maupun dibuat dengan tipuan”.
Dalam hal ini prosedur yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019, yang sudah secara tegas mengaturnya. sebagai berikut:
“Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi partai yang dilaksanakan pada bulan Desember, sekali dalam 5 (lima) tahun”.
Sedangkan pelaksanaannya Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya adalah pada tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024 yang kemudian disetujui oleh tergugat melalui diterbitkannya Objek Sengketa, pada waktu yang kurang lazim untuk suatu penerbitan pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, yaitu pada tanggal 22 Agustus 2024 yang dihitung hanya selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam atau selama 1 (satu) hari sejak dilaksanakannya Musyawarah Nasional Sebelas (Munas XI) Partai Golongan Karya tersebut. Selain itu, tergugat telah secara arogan dan lalai dalam melakukan verifikasi terhadap penerbitan pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tersebut tanpa memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keputusan Musyawarah Nasional X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: VIII/MUNAS-X/GOLKAR/ 2019 sebagai acuan pedoman atau hukum yang berlaku.
21. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Cq Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan mengabulkan Gugatan a quo untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah terhadap:
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
VI. PETIUM
Berdasarkan hal-hal sebagaimana penggugat uraikan di atas, dengan penggugat ini dengan mohon hormat kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah terhadap:
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Agustus Karya, ditetapkan pada tanggal 22 2024
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut:
Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Agustus Karya, ditetapkan pada tanggal 22 2024
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
- Atau
Apabila Majelis Hakim mengemukakan pendapat lain, mohon agar diakhiri dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sidang perkara No. 389/G/2024/PTUN Jakarta yang diketuai Sahibur Rasyid akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan prosesi sidang jaeaban dari tergugat secara e-court.