Putusan Pengadilan Federal Menangkan Harvard

Jakarta, M-TJEK NEWS – Harvard University berhasil menggagalkan kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang sempat melarang universitas tersebut menerima mahasiswa asing.

Kemenangan ini ditetapkan oleh Pengadilan Federal Boston pada Kamis (29/5/2025), setelah kampus bergengsi itu mengajukan gugatan hukum terhadap larangan tersebut.

Trump mengeluarkan kebijakan kontroversial pada Kamis (22/5/2025), yang langsung mengancam lebih dari 5.000 mahasiswa dan cendekiawan internasional di Harvard. Mereka hampir kehilangan status hukum untuk tinggal dan belajar di AS.

Pihak Harvard bertindak cepat dan menganggap larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama, Klausul Proses Hukum, serta Undang-Undang Prosedur Administratif. Gugatan hukum dilayangkan pada Jumat (23/5/2025).

Hakim Allison Burroughs merespons dengan segera. Pada hari yang sama, ia mengeluarkan perintah penangguhan kebijakan, dan memperpanjangnya sepekan kemudian, Kamis (29/5/2025).

“Harvard akan terus mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan akademisi internasional kami, anggota komunitas yang sangat penting bagi misi dan komunitas akademis universitas dan yang kehadirannya di sini memberi manfaat yang tak terkira bagi negara kami,” kata juru bicara Harvard, dikutip dari Harvard Gazette, Sabtu (31/5/2025).

  • Kebijakan Trump Dikecam, Mahasiswa Internasional Disambut

Presiden Harvard University, Alan Garber, menyampaikan pidato wisuda di Harvard Yard yang turut menyinggung pentingnya peran mahasiswa internasional.

“Selamat datang anggota Kelas 2025, anggota Kelas 2025 dari ujung jalan, di seluruh negeri, dan di seluruh dunia,” ujar Garber yang mendapat tepuk tangan meriah.


Baca Juga: Trump Bakal Cabut Visa Mahasiswa China dan Sanksi Harvard


Dukungan terhadap mahasiswa internasional juga datang dari civitas akademika. Kevin Pacheco, pengajar di Sekolah Kedokteran Harvard, menyatakan, “Mahasiswa internasional adalah bagian dari kehidupan kita semua. Saya bukan orang pertama yang mengatakan ini, tetapi Harvard bukanlah Harvard tanpa mahasiswa internasional. Mereka adalah beberapa mahasiswa paling berbakat dan cerdas di kampus kami,”Kata dia.

  • Awal Mula Larangan Mahasiswa Asing oleh Trump

Kebijakan larangan itu bermula dari pernyataan Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, yang menuding Harvard mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis China.

Pemerintahan Trump bahkan menuntut Harvard menyerahkan data seluruh mahasiswa asing, yang ditolak oleh kampus.

Penolakan tersebut memicu balasan berupa pencabutan hak menerima mahasiswa internasional dan pemaksaan pemindahan ke kampus lain bagi mahasiswa asing yang sedang menempuh studi.

Harvard menyebut tindakan Trump sebagai pelanggaran hukum dan bentuk pembalasan politik. Data menunjukkan, kampus ini menerima sekitar 6.800 mahasiswa internasional pada tahun ajaran 2024–2025, mencakup 27 persen dari total mahasiswa baru.

Mahasiswa dari China, Kanada, India, dan berbagai negara lainnya mendominasi populasi internasional tersebut. (ARF)