Pesawaran, M-TJEK NEWS, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial E.M. di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, terus menuai sorotan. 

Pasalnya, meski laporan resmi telah dibuat pada 10 Februari 2025 dengan nomor LP/B/26/II/2025/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, hingga kini pelaku masih belum ditangkap.

Menanggapi hal tersebut, Febriyansyah, selaku Tim Humas DPD GRIB Jaya Lampung, mendesak pihak kepolisian agar segera bertindak tegas dan menangkap pelaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi korban dan keluarganya.


Baca Juga : Ketua DPD JPKP Tulang Bawang Barat Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesawaran


 

” Kami sangat menyayangkan lambannya proses penanganan kasus ini. Pelaku dugaan kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur seharusnya segera diamankan, bukan dibiarkan berkeliaran. Kasus ini menyangkut masa depan seorang anak yang harus mendapatkan perlindungan hukum secepatnya,” tegas Febriyansyah.

Febriyansyah, yang juga warga Negeri Katon, mengaku miris mendengar kasus tersebut. Ia menilai kejadian seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik daerah, tetapi juga menimbulkan ketakutan di masyarakat, terutama bagi para orang tua yang khawatir terhadap keselamatan anak-anak mereka.


Baca Juga : Paman Korban Ungkap Kronologi Kasus Pencabulan di Pesawaran, Pelaku Ayah Tiri


Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 juga menegaskan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban.

” Kami mendesak Kapolres Pesawaran untuk segera menangkap dan menahan pelaku agar hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai lambannya proses ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Febriyansyah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak dengan cepat serta tegas.

” Kami dari DPD GRIB Jaya Lampung akan terus mengawal kasus ini dan memastikan keadilan berpihak kepada korban. Jangan sampai ada lagi kasus serupa yang dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangankasus tersebut. (Redaksi)