Bandar Lampung, M-TJEK NEWS – Dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial EF bukan perkara yang muncul secara tiba-tiba.
Perkara ini melalui rangkaian proses panjang, mulai dari klarifikasi administrasi Dinas Pendidikan, pengaduan masyarakat, penyelidikan kepolisian, hingga akhirnya resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
Rangkaian dokumen resmi yang diterima M-TJEK NEWS menunjukkan bahwa penanganan perkara tersebut berjalan bertahap dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Klarifikasi Dinas Pendidikan Jadi Titik Awal
Jejak awal perkara ini bermula dari surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tertanggal 3 April 2024 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Surat tersebut memuat hasil verifikasi terhadap ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket C inisial EF yang dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru.
Dalam surat itu, Dinas Pendidikan menyatakan bahwa nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam sejumlah dokumen resmi, antara lain Dapodik, Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta ujian, daftar hadir UPK, daftar nilai, hingga SK kelulusan Paket C Tahun Pelajaran 2021/2022.
Baca Juga: Ada Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Tubaba Ini Sikap JPKP
Selain itu, nomor seri ijazah DN/PC 0274545 yang tercantum pada fotokopi ijazah tersebut diketahui merupakan nomor seri yang seharusnya diterbitkan atas nama peserta lain.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa ijazah tersebut dikeluarkan di luar pengetahuan dan kewenangannya.
Bahkan, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang tertera dinilai tidak sesuai ketentuan karena berjumlah 11 digit, sementara standar NISN hanya 10 digit.
Temuan administratif ini kemudian menjadi dasar munculnya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Laporan Masyarakat dan Penyelidikan Polisi
Seiring berjalannya waktu, dugaan tersebut dilaporkan oleh Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) kepada Polda Lampung pada Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimsus Polda Lampung menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mulai mengumpulkan bahan keterangan serta dokumen pendukung.
Proses penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan, termasuk penerbitan surat perintah lanjutan pada September 2025.
Polisi mendalami dugaan penggunaan ijazah Paket C yang digunakan sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029.
Status Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Hasil penyelidikan tersebut kemudian disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 November 2025.
Dalam surat itu, Ditreskrimsus Polda Lampung menyatakan bahwa perkara dugaan penggunaan ijazah palsu telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tak berselang lama, pada 28 November 2025, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
SPDP tersebut menandai dimulainya proses penyidikan secara resmi dan menempatkan perkara ini dalam ranah pro justisia.
Dalam SPDP itu, penyidik menguraikan identitas terlapor secara lengkap serta menjelaskan dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional berupa penggunaan ijazah Paket C yang dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Empat Orang Terkait
Memasuki tahap penyidikan, penyidik Polda Lampung mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang diterima Media ini pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026, sejak siang hingga malam hari.
Penyidik memeriksa empat orang, masing-masing EF selaku anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, D selaku suami EF, FRK selaku Kepala Tiyuh Margomulyo Kecamatan Tumijajar, serta NH selaku Kepala PKBM Banjar Baru.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan ijazah serta mengurai peran masing-masing pihak dalam perkara yang kini telah resmi berada di tahap penyidikan.
Polisi Masih Dalami Perkara
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu.
“Mohon waktu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/2/2026).
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.
Meski demikian, penyidik memastikan proses penyidikan dugaan penggunaan ijazah tersebut terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M-TJEK NEWS akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian. (ARIF)













