Sorotan Serius atas Peningkatan Jalan Asem Bagus
Lampung Selatan, M-TJEK NEWS— Jalan Asem Bagus di Desa Kaliasin,ll Kecamatan Tanjung Bintang, menjadi sorotan publik setelah ditemukan kerusakan dini dan dugaan kegagalan struktur rabat beton proyek senilai Rp 993 juta, dikerjakan oleh ADI dengan anggaran APBD 2025.
Apresiasi dan Kekecewaan Warga atas Jalan Asem Bagus
Sejumlah warga sebelumnya memberikan apresiasi tinggi karena jalan ini vital bagi aktivitas mereka.
Seorang warga yang rumahnya berada di jalur pembangunan menyampaikan:
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati, jalan ini memang kami butuhkan. Sangat membantu masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Jembatan Way Galih Disorot, Rehabilitasi Miliaran Bermasalah—BPJN Kemana?
Namun ia kecewa melihat kondisi rabat beton yang rusak:
“Tapi kok ada yang udah retak dan turun begini? Sayang banget… jangan-jangan kontraktornya mau untung lebih banyak, ya?” ucapnya sambil tertawa kecut.
Rabat Menggantung, Subbase Berongga, dan Retakan Mencurigakan
Temuan visual di lapangan menunjukkan beberapa persoalan serius:
1. Rabat Beton Menggantung (Floating Slab)
Bagian bawah rabat kosong tanpa lapisan agregat pondasi. Beton tidak menyentuh tanah padat, menandakan pengerjaan tidak sesuai SOP.
2. Subbase Tidak Terpasang dengan Benar
Lapisan bawah hanya tanah gembur bercampur bongkahan batu. Tidak ditemukan agregat kelas A/B yang wajib dalam konstruksi rabat beton.
3. Keretakan Tidak Sesuai Cutting Joint
ADI mengklaim keretakan sebagai cutting joint. Namun karakter retakan — dalam, memanjang, terjadi di titik penurunan — menguatkan dugaan patah struktur, bukan sambungan pengecoran harian.
Pengawasan Minim dan Pekerja Tanpa K3
Awak media tidak menemukan pengawas dari konsultan maupun PUPR di lokasi. Pekerja melakukan pengecoran tanpa kelengkapan K3.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa kontraktor ADI mengurangi kualitas material tanpa pengawasan ketat.
KUPT PU Tanjung Bintang Tidak Memberikan Komentar
Andi Tanamal, KUPT PU Tanjung Bintang, enggan memberi komentar saat dimintai konfirmasi.
Diamnya pejabat teknis menambah tanda tanya publik: apakah pengawasan benar-benar dilakukan, atau ada hal yang ditutupi?
PUPR Tegaskan Retakan Lebih dari 5 mm Wajib Diperbaiki
Kabid Bina Marga, Hasanuddin, menegaskan aturan dinas terkait kekuatan struktur:
“Keretakan lebih dari lima milimeter wajib dibongkar. Kalau patah, itu harus diperbaiki total,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kerusakan di lapangan bukan kategori minor.
Potensi Kerugian Negara dan Pertanyaan Publik
Dengan anggaran hampir Rp 1 miliar, kerusakan dini dan dugaan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi harus segera ditindaklanjuti. Warga mulai mempertanyakan:
Apakah kontraktor ADI mengerjakan proyek dengan benar?
Apakah ada pengurangan volume atau kualitas material?
Mengapa pengawasan begitu longgar?
Siapa yang bertanggung jawab jika benar-benar gagal struktur?
Publik menunggu tindakan tegas Dinas PUPR dan aparat pengawas agar jalan yang seharusnya menjadi solusi tidak berubah menjadi masalah baru. (ARF)













