Pesawaran, M-TJEK NEWS, — Seorang oknum Kepala Desa (kades) Pekondoh diduga melanggar etika dengan memasuki pekarangan warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima kabupaten Pesawaran tanpa izin dan melakukan pengukuran tanah, Kamis (14/11/2024).

Tindakan ini mengundang perhatian masyarakat dan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pemilik tanah yang merasa hak privasinya telah dilanggar.

Menurut keterangan beberapa warga setempat dan kerabat pemilik tanah serta hasil rekaman vidio bahwa kepala desa pekondoh atas nama Firlizani yang menjabat sebagai Kepala Desa Pekondoh itu, terlihat memasuki pekarangan salah satu warga desa banjar negeri tanpa memberikan pemberitahuan atau meminta izin terlebih dahulu.

Oknum kades tersebut diduga langsung melakukan pengukuran tanah di lokasi tersebut bersama tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pesawaran, yang menurut kerabat pemilik tanah Kodriyanto bahwa perbuatan Kades Pekondoh itu merupakan tindakan tidak sesuai prosedur.

Pemilik tanah, yang keberatan dengan tindakan tersebut, merasa terganggu karena tidak ada pemberitahuan maupun izin yang diminta sebelumnya.

“Seharusnya, sebagai pejabat desa, beliau memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika ingin mengukur tanah, minimalnya meminta izin dan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Kodri, kerabat pemilik tanah.

Peristiwa tersebut menuai kritikan dari pemilik tanah yang merasa tindakan itu tidak mencerminkan sikap etis yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat publik. Mereka berharap tindakan ini mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Para warga lainnya menyerukan agar pihak kecamatan atau dinas terkait segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran etika ini. Mereka berharap agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pekondoh belum memberikan tanggapan resmi terkait pristiwa tersebut.(Febri)