Lampung Selatan, M-TJEK News, Dalam satu pekan ini ramai diberitakan di Media Online terkait sengketa pemberitaan antara Oknum Kepala Desa (Kades) Desa Rejomulyo Kecamatan Tanjung Bintang, dengan rekan Jurnalis Media, Pusaka News dan juga Nusantara Online. 

Hal ini mendapat sorotan dari anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan, Timmy Alexander dan juga Haris Efendi. 

Foto Dok PWRI : DPC PWRI Saat audensi dengan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto

Kedua wartawan tersebut mengaku risih dengan statment Kades Rejomulyo, Pendi, di Media Online Pusaka News, dengan judul ” Tak Paham Undang-Undang PERS, Kades Rejomulyo Coba Halang-halangi Tugas Wartawan ” yang di terbitkan pada 25 Juli 2024 lalu. 

Dikutip dari Pusaka News, Kades Rejomulyo, Pendi S, menyebut bahwa belum lama ini ada wartawan berambut gondrong ditangkap, diwilayahnya?

“ Dari mana, dari media apa? mana id cardnya, kemarin juga ada wartawan yang rambutnya gondrong-gondrong masuk wilayah sini ditangkepin,” Ucap Pendi S.S kepada Jurnalis Nusantara-online.co.id Jaringan media Cyber kontannews.com Dan pusakanews.id (Media Group Nusantara). Dikutip dari Pusakanews, Kamis (25/7/2024).

” Saya sendiri bingung, kenapa beliau menyebut wartawan berambut gondrong yang belum lama ini masuk ke wilayahnya ditangkap? Siapa yang dimaksud beliau ini? Harus diperjelas, karena wartawan yang berdomisili di Kecamatan Tanjung Bintang dan Style nya gondrong itu ada dua, saya sendiri dan juga bung Timmy Alexander, ” Ungkap Haris Efendi Pimpinan Redaksi INC Media kepada media ini, Minggu (28/7/2024).

Foto Dok PWRI : Jajaran Pengurus DPC PWRI Lamsel, saat dikukuhkan. Hadir pada kesempatan itu Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto

” Gondrong itu normal bukan kriminal, statement kades menyebut wartawan gondrong pada ditangkepin itu seolah-olah menggiring opini publik bahwa gondrong itu kriminal dan urakan,” Imbuh Haris

Menurutnya, mengenai sengketa pemberitaan harus diselesaikan dengan baik dan tentu tidak meninggalkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai peraturan dari Dewan Pers. 

” Jika Pak Kades merasa dicemarkan nama baiknya oleh rekan-rekan media, beliau tinggal komunikasi dengan Redaksi dari media tersebut untuk meminta hak jawab. Dan pasti, saya yakin rekan-rekan media akan memberikan hak jawab untuk Pak Kades,” Terang Haris

Kemudian lanjut dia, kerja-kerja jurnalis itu dilindungi oleh Undang Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jadi harus difahami bersama. Karena Pers merupakan pilar ke empat demokrasi, jangan dihalang halangi.

” Sepertinya di Tanjung Bintang harus digelar kegiatan edukasi mengenai PERS, supaya tidak terjadi hal hal seperti ini,” Tegasnya. 

Foto Dok INC Media : Haris Efendi dengan Style Gondrong, saat di halaman Polda Lampung, dalam giat konfirmasi kasus Oknum Jaksa RR

” Rekan-rekan yang sudah mengkonfirmasi salah satu sekolah dasar di Tanjung Bintang, yang saat ini sedang ramai diberitakan tentu memiliki data hasil konfirmasinya, sehingga kemudian pihak redaksi meng-upload berita tersebut di website portal berita resmi mereka. Dan itu sah,” Jelas Pria berambut Gondrong itu. 

Senada dengan Haris, anggota PWRI lainnya, Timmy Alexander sangat menyayangkan statment dari Kades yang telah memimpin Desa Rejomulyo sampai 2 Periode ini.

” Sayang sekali, beliau bisa melontarkan dan menyerang penampilan fisik, menyebut kalimat wartawan Gondrong ditangkepin? Beliau itu Kades senior, dan sudah 2 periode ini memimpin Rejomulyo, seharusnya tidak arogan seperti itu. Saya yang gondrong begini juga tersinggung,” Jelas Timmy Alexander. 

Dia melanjutkan, kami harap kepada  Kades Rejomulyo, agar menarik kembali kata-kata beliau mengenai wartawan Gondrong di tangkap itu.

” Yang dikatakan Kades menyerang fisik, Pak Pendi harus menggelar konferensi Pers mengenai sebutan wartawan Gondrong di tangkap diwilayahnya ini, benar atau tidak kabar itu, jika benar siapa wartawan yang ditangkap, dan kapan ditangkapnya dan siapa yang menangkap,” Tegas Timmy. (*)