Kupang, M-TJEK NEWS, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran asusila.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa Fajar saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2025).

Menurut Henry, AKBP Fajar ditangkap pada Kamis (20/2/2025). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan didampingi oleh Paminal Polda NTT. Setelah diamankan, Fajar langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Baca Juga : Ketua DPD JPKP Tulang Bawang Barat Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Pesawaran


 

“Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri,” jelas Henry.

Henry menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana.

“Proses hukum akan mengacu pada ketentuan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika seorang perwira menengah (pamen) yang menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, maka Divisi Propam Mabes Polri memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami juga menekankan kepada seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Henry. (Redaksi)