Kasus Eks Karutan Lampung Timur Terungkap
Lampung Timur, M-TJEK NEWS —Kasus Eks Karutan Lampung Timur Abdul Aziz mencuat setelah aparat menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan membantu pelarian bandar narkoba.
Selain itu, ia juga terseret perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini masih bergulir di Kalimantan Timur.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Aziz dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur sejak tahun 2024.
Namun demikian, ia tidak menerima status tersebut dan langsung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sukadana pada Senin (2/4/2026).
Tersangka Jalani Dua Proses Hukum Sekaligus
Di sisi lain, Abdul Aziz saat ini menjalani proses persidangan terkait kasus TPPU di Kalimantan Timur.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam memfasilitasi peredaran narkoba.
“Tersangka mantan Karutan Sukadana saat ini sedang disidangkan di Kalimantan Timur terkait pencucian uang yang berkaitan dengan keterlibatan dalam memfasilitasi peredaran narkoba,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, Sabtu (11/4/2026).
Karena itu, proses hukum di Lampung Timur belum berjalan ke tahap persidangan.
Aparat penegak hukum memilih menunggu putusan dari perkara yang lebih dulu ditangani di Kalimantan Timur.
Kasus Napi Kabur Jadi Sorotan Utama
Selain perkara TPPU, Kasus Eks Karutan Lampung Timur juga berkaitan dengan dugaan membantu narapidana narkotika bernama Bayu Wicaksono melarikan diri dari Rutan Sukadana.
Menurut Stefanus, berkas perkara tersebut sebenarnya sudah lengkap atau P21.
Namun, penyidik belum melimpahkan kasus itu ke pengadilan karena masih menunggu putusan perkara sebelumnya serta hasil praperadilan.
“Perkaranya sebenarnya sudah P21, namun belum dilimpahkan untuk disidangkan karena menunggu putusan dari Kalimantan Timur. Saat ini juga menunggu hasil praperadilan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Abdul Aziz dijerat Pasal 426 KUHP lama tentang pegawai negeri yang dengan sengaja membantu tahanan melarikan diri. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi Hormati Gugatan Praperadilan
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka.
“Pengajuan praperadilan oleh tersangka merupakan hak setiap warga negara, dan kami menghormati langkah hukum tersebut,” kata Stefanus.
Kronologi Pelarian Bandar Narkoba
Sebelumnya, narapidana narkotika Bayu Wicaksono (30) melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024.
Sejak itu, pihak rutan langsung meminta bantuan kepolisian untuk melakukan pencarian.
Kemudian, Rutan Sukadana mengirim surat resmi kepada Polres Lampung Timur guna membantu penangkapan. Surat tersebut bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 dan ditandatangani Plh Kepala Rutan, Heri Suprijowinardi, tertanggal 14 Mei 2024.
Bayu diketahui merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, dan telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus narkotika.
“Sehubungnya dengan adanya Pelarian Narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personel guna membantu dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat di lampiran pertama. (ARIF)














