Kasus judol Rp 55 miliar resmi masuk tahap penuntutan

Jakarta, M-TJEK NEWS- Kasus judol dengan barang bukti Rp 55 miliar kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan. 

Jaksa dari Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sehingga penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

  • Bareskrim serahkan tersangka dan barang bukti

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Prakoso menegaskan bahwa penyidik akan melaksanakan tahap II setelah jaksa menyatakan berkas lengkap. 

Oleh karena itu, penyidik langsung menyiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).

  • Kasus Berawal dari Laporan Polisi 

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi No: LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025.

Selanjutnya, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yaitu tersangka berinisial MNF, tersangka QF dan kawan-kawan, serta tersangka WK.


Baca JugaPelaku Curanmor di Tanjung Sari Tersungkur Dikejar Warga


Kemudian, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara lengkap pada 13 Maret 2026 setelah penyidik memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

  • Pelimpahan dijadwalkan akhir Maret 2026

Rizki menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan koordinasi intensif dengan jaksa agar proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum. Oleh sebab itu, proses tahap II akan segera terlaksana.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar akan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Selain itu, Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Ia juga berharap proses peradilan dapat segera berjalan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para tersangka sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat. (ARIF)