Kecelakaan Kerja PT Hokkan Deltapack Terjadi di Kawasan Industri Tanjung Bintang

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS – Kecelakaan kerja PT Hokkan Deltapack di kawasan industri Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menyebabkan seorang tenaga harian lepas kehilangan dua jari tangannya. 

Insiden tersebut terjadi saat korban berusaha memperbaiki mesin produksi sedotan plastik yang mengalami gangguan di dalam area pabrik.

Peristiwa tersebut terjadi di pabrik yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami KM 12, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang. 

Korban diketahui bernama Bagas, pekerja tenaga harian lepas di bagian produksi yang berasal dari Desa Way Galih.

Saat kejadian berlangsung, aktivitas produksi sedotan plastik berjalan seperti biasa.

Mesin yang digunakan merupakan Automatic Drinking Straw Making Machine yang berfungsi memproduksi sekaligus memotong sedotan plastik secara otomatis.

  • Kronologi Kecelakaan Kerja PT Hokkan Deltapack

Awalnya proses produksi berjalan normal. Namun kemudian mesin produksi diduga mengalami gangguan teknis sehingga aktivitas produksi terhenti.

Berdasarkan keterangan sumber yang mengetahui kejadian tersebut, plastik diduga menggulung pada bagian gear mesin sehingga mesin tidak dapat beroperasi.

“Mesin macet karena plastik ngegulung pada gear atau kating. Lalu Bagas mencoba memperbaiki,” ujar sumber yang tidak ingin disebut namanya ini, Minggu (8/3/2026).

Akibat gangguan tersebut, plastik yang menggulung kemudian menghambat perputaran komponen mesin produksi.

  • Korban Diduga Membersihkan Mesin yang Tersangkut Plastik

Setelah mesin berhenti, Bagas diduga mencoba membersihkan bagian mesin yang tersangkut plastik.

Ia berupaya mengatasi gangguan tersebut agar proses produksi dapat kembali berjalan.

Foto Ist: Foto sensor, dua jari Bagas putus diduga kecelakaan kerja di PT. Hokkan Deltapack

Namun kondisi di sekitar mesin saat itu belum sepenuhnya aman. Sumber yang sama menjelaskan bahwa korban membersihkan mesin menggunakan kedua tangannya.

“Kan mesinnya macet karena plastik nyangkut, terus dia itu coba bersihin. Tangan kiri ngabersihin, tangan kanan ngidupin mesin. Operator mesinnya pada saat kejadian lagi di luar benerin mesin extruder,” ucapnya.

Mesin kemudian diduga kembali bergerak ketika tangan korban masih berada di area mekanis. Akibatnya dua jari tangan korban terpotong oleh mesin produksi tersebut.

  • Kondisi Korban Masih Dalam Pemulihan

Setelah insiden tersebut terjadi, Bagas menjalani masa pemulihan di rumahnya.

Rekan kerja korban menyebut kondisinya belum memungkinkan untuk kembali bekerja.

Selain itu, beberapa rekan kerja berencana menjenguk korban untuk memberikan dukungan moral.

Sementara itu, kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja pabrik.

Para pekerja berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kerja mereka.

  • Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan kerja PT Hokkan Deltapack tersebut.

Media telah berupaya menghubungi salah satu pihak perusahaan bernama Jupri melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun hingga saat ini pihak tersebut belum memberikan tanggapan.

Karena itu, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan mengenai kronologi lengkap insiden yang terjadi.

  • Sistem Kerja Tenaga Harian Lepas Ikut Menjadi Sorotan

Selain insiden kecelakaan kerja PT Hokkan Deltapack, sistem kerja tenaga harian lepas di perusahaan tersebut juga menjadi perhatian sejumlah pekerja.

Sumber internal perusahaan menjelaskan bahwa pekerja harian lepas hanya bekerja ketika perusahaan membutuhkan tambahan tenaga produksi.

“Kalau ada kerjaan dipanggil. Kalau tidak ada ya diliburkan tanpa dibayar. Dalam sebulan paling banyak sekitar 10 hari kerja,” ujarnya.

Sementara itu, informasi yang beredar menyebut perusahaan menjalankan kegiatan produksi selama 24 jam setiap hari dengan sistem tiga shift kerja. 

Karena itu, perbedaan antara jam operasional perusahaan dan jumlah hari kerja tenaga harian lepas memunculkan diskusi di kalangan pekerja.

  • Catatan Insiden Kerja Sebelumnya

Sumber yang sama juga mengungkap bahwa insiden lain pernah terjadi di lingkungan perusahaan pada tahun sebelumnya.

Seorang pekerja bernama Hanum mengalami kecelakaan saat hendak melakukan absen masuk kerja. Tangannya terjepit pintu besi di area perusahaan.

“Waktu itu Hanum kejepit pintu besi saat mau absen masuk kerja. Jari tangan kirinya luka dan sempat dirawat di klinik daerah Serdang,” kata sumber tersebut.

Insiden tersebut tidak menyebabkan luka permanen. Namun demikian, kejadian tersebut tetap menjadi catatan terkait keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

  • Regulasi Keselamatan Kerja di Indonesia

Peraturan perundang-undangan di Indonesia mengatur kewajiban perusahaan dalam melindungi tenaga kerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap perusahaan menjaga keselamatan pekerja di tempat kerja. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja juga menegaskan hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Karena itu, aturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja.

  • Desakan Pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja

Insiden kecelakaan kerja PT Hokkan Deltapack memunculkan perhatian dari berbagai pihak. Banyak pihak berharap pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kerja.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan diharapkan melakukan penelusuran terhadap kejadian tersebut.

Selain itu, pengawasan juga dapat melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung untuk mengevaluasi penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri.

Publik berharap perusahaan segera memberikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai insiden tersebut. (ARIF)