JAKARTA, M-TJEK NEWS, – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintelijen) Reda Manthovani meneken kerja sama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Sekjen Kemendes dan PDT) Taufik Madjid.

Penandatanganan kerja sama ini disaksikan oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Suanto di Cibinong Bogor, Rabu (18/12/2024).

Kerja sama ini dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengawalan penggunaan dana desa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kerja sama ini adalah langkah strategis dalam mendukung pembangunan di desa secara transparan dan akuntabel.

Dia menyampaikan bahwa kerja sama ini penting sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, sejalan dengan misi pemerintah “Membangun dari Desa”.

“Kerja sama ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa pengelolaan dana desa sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik serta meminimalkan potensi penyimpangan,” ujar Reda dalam keterangan resmi.

Dia bilang, sebagai tindak lanjut, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan melalui Program “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) menjadi landasan penting. “Program ini bertujuan memberikan asistensi kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa,” jelasnya.

“Pendekatan preventif menjadi prioritas kami untuk mendukung pembangunan di desa. Melalui langkah ini, kami berupaya memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran dan meminimalkan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Reda juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran, mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif. “Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata dalam pengawasan di lapangan,” lanjutnya.

Dia menegaskan, dengan kerja sama ini, Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa dan PDT berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik, memastikan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.