Mesuji, M-TJEK NEWS, – Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung Herawati Susilo (HS) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020 senilai Rp1,5 miliar lebih.
Kadis PPKBP3A Mesuji, Lampung, HS, ditahan kejaksaan selama 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kajari Mesuji Lampung, Sefran Haryadi, didampingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna, Kamis, 19 Desember 2024, HS tersangka korupsi dana BOKB di Dinas PPKBP3A Mesuji tahun anggaran 2020. Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor. TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024. Penetapan tersangka itu sendiri setelah kejari melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Nomor PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tanggal 2 September 2024.
Penyidik juga menyebit elah mengumpulkan alat bukti, diantaranya 38 saksi, satu ahli, dan surat Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana BOKB di Dinas PPKBP3A) Mesuji 2020 tanggal 12 Desember 2024. ”Berdasarkan LH-PKKN itu Inspektorat Kabupaten Mesuji, terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp1,5 miliar lebih,” kata dia. Jeratan Pasal:
1. Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Lerubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau, Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntco Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk kepentingan Penyidikan tersangka HS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Way Hui Bandar Lampung, sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata dia.***