M-TJEK NEWS, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penggeledahan Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa, Kamis (1/8/2024).

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan jaringan pipa sistem pompa air minum (SPAM) tahun 2019 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

PT Kartika Ekayasa, merupakan rekanan dalam proyek PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Penggeledahan dilakukan langsung oleh tim penyidik perkara dugaan korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung.

Penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Jumat (2/8/2024).

“Dalam penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024,” jelas dia.

Diklaim oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tujuan penggeledahan itu adalah untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Jumat (2/8/2024).

“Dalam penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024,” jelas dia.

Diklaim oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tujuan penggeledahan itu adalah untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Penggeledahan itu dikonfirmasi oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Jumat (2/8/2024).

“Dalam penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024,” jelas dia.

Diklaim oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tujuan penggeledahan itu adalah untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan.

Adapun proses penyidikan sampai saat ini masih berlangsung.

Dia mengatakan, hasil dari penggeledahan itu sudah diamankan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

Item yang diamankan, terdiri atas dokumen-dokumen yang berkaitan.

Rinciannya, tiga unit komputer dan satu unit laptop.

“Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan sehingga proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar,” kata dia.

Untuk informasi, perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa jaringan SPAM Bandar Lampung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung bermula pada 2019 lalu.

Kala itu, PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi SPAM Bandar Lampung

Proyek itu memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018.

Adapun, kaitan dengan PT Kartika Ekayasa, perusahaan ini sebagai pemenang tender.

Dalam penyidikan yang berkembang dari instansi berwenang, dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Indikasi awal Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp 3.223.304.445.