Jawa Barat, M-TJEK NEWSPolisi berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 651 juta di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kepala sekolah dan bendahara sekolah kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan.

Audit tersebut menemukan adanya laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana BOS yang terjadi sejak tahun 2014 hingga 2022.

“(Tersangka) keduanya suami istri. Alwi Alatas, kepala sekolah, dan Holisoh Nurul Hilda, bendahara sekolah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

  • Modus Operandi Penggelapan Dana BOS

Menurut Mustofa, modus yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.


Baca Juga : Krisis Ruang Kelas di SD Negeri 2 Lambu Kibang, Siswa Terpaksa Belajar di Mushola


Alwi Alatas, selaku kepala sekolah, diduga membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang tidak sesuai dengan fakta. 

Sementara itu, Holisoh, yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara sekolah, tetap menerima berbagai pembayaran sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat.

“Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat penggelapan dana yang berlangsung selama bertahun-tahun. Kami terus mendalami kasus ini dan mempercepat pemberkasan agar segera diproses secara hukum,” jelas Mustofa.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa uang hasil penggelapan sebesar Rp 651.732.500 digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” pungkas Mustofa. (ARF)