Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Seperti kita ketahui bersama, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 adalah sebuah panduan operasional yang mengatur penggunaan Dana Desa dalam konteks ketahanan pangan dan hewani di berbagai wilayah di Indonesia.

Dokumen ini memberikan arahan yang terperinci tentang cara Dana Desa harus digunakan untuk memastikan ketahanan pangan yang berkelanjutan di setiap Desa.

Pasal 5 dari peraturan ini menegaskan bahwa setidaknya paling rendah 20% Dana Desa tahun 2024, untuk ketahanan pangan dan hewani di masing-masing Desa.

Fofo Screen Shoot : Pasal 5 dalam Permendes PDTT Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023

Baca Juga : Parah, Baru Jadi Kades, Joko Waskito Diduga Jual Sapi Bantuan Ketahanan Pangan Desa Way Galih Tahun Anggaran 2022


Hal ini mengisyaratkan pentingnya memprioritaskan keberlanjutan pangan dan hewani dalam perencanaan penggunaan Dana Desa.

  • Tujuan dan Aspek

Tujuan utama dari ketahanan pangan di Desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. 

Dalam konteks ini, aspek ketahanan pangan mencakup beberapa hal, seperti ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan Desa, kelancaran distribusi pangan, serta pemanfaatan pangan yang tepat sesuai dengan budaya dan sumber daya lokal.

  • Peran Pihak-Pihak Terkait

Peraturan ini menekankan keterlibatan banyak pihak dalam upaya menjaga ketahanan pangan di Desa. Mulai dari Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUMDesa/BUMDesa Bersama, hingga melibatkan masyarakat Desa dan kemitraan dengan berbagai entitas seperti Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta, dan media. Setiap pihak memiliki peran khusus dalam memastikan terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan.

  • Langkah-Langkah Penggunaan Dana Desa

Ada langkah-langkah konkret yang harus diikuti dalam memanfaatkan Dana Desa untuk memperkuat ketahanan pangan di Desa. Ini termasuk memastikan bahwa program atau kegiatan yang direncanakan sesuai dengan kewenangan Desa, disetujui melalui Musyawarah Desa, diintegrasikan dalam RKP Desa dan APB Desa, serta dipublikasikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

  • Contoh Kegiatan Ketahanan Pangan Dana Desa 2024.

Untuk meningkatkan ketahanan pangan di Desa, sejumlah kegiatan konkret dapat dilakukan. Ini termasuk pengembangan produksi pertanian, pengelolaan lumbung pangan Desa, diversifikasi pangan, kelancaran distribusi, bantuan pangan kepada yang membutuhkan, edukasi masyarakat tentang pola konsumsi yang sehat dan aman, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.

  • Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh beberapa lembaga seperti Badan Permusyawaratan Desa, Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. Ini diperlukan untuk memastikan bahwa implementasi program ketahanan pangan di Desa berjalan sesuai dengan rencana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

  • Kesimpulan

Peraturan ini menyajikan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengelola Dana Desa guna meningkatkan ketahanan pangan dan hewani di setiap Desa di Indonesia. Dengan melibatkan banyak pihak, menetapkan langkah-langkah yang jelas, serta mendorong pemantauan dan evaluasi yang teratur, tujuan untuk memperkuat ketahanan pangan di tingkat Desa dapat tercapai secara efektif dan berkelanjutan pangan dan hewani di Desa.

Bagaimana Progam Ketahanan Pangan Didesamu? (Redaksi)