Lampung Selatan– M-TJEK NEWS- Ketua Kelompok Unit Pengelola Sampah (UPS) “Karya Mandiri”, Yusuf, membuat pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan kendaraan bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam surat pernyataannya pada Rabu  tertanggal 12 Juni 2025, Yusuf menyatakan bahwa motor roda tiga bantuan pemerintah tidak pernah digunakan oleh kelompok, melainkan langsung dibawa oleh Kepala Desa Purwodadi Simpang tanpa persetujuan.

“Sejak hari pertama motor tersebut diterima di wilayah desa, kendaraan tidak pernah digunakan atau dikelola oleh kelompok kami,” tulis Yusuf dalam pernyataannya.


Baca Juga: Diduga Salahgunakan Bantuan Motor Roda Tiga, Kades Purwodadi Simpang Bisa Dijerat Pasal Korupsi


Bantuan tersebut berupa motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan Nomor Rangka MGRVR30TARL301533 dan Nomor Mesin YX300FMG24301372, lengkap dengan mesin pencacah plastik.

Kendaraan ini merupakan fasilitas dari pemerintah daerah untuk mendukung program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Namun, menurut Yusuf, kelompoknya sama sekali tidak terlibat dalam pengelolaan motor tersebut. Bahkan, pihaknya tidak pernah menandatangani berita acara serah pakai, surat pinjam pakai, maupun dokumen resmi apapun yang menjadi dasar pemindahan kendaraan ke tangan pihak desa.

“Kami tegaskan bahwa motor bantuan ini adalah hak kelompok, bukan milik pribadi Kepala Desa atau aset pemerintah desa,” tegasnya.

Surat pernyataan ini dibuat sebagai langkah awal klarifikasi dan dokumentasi hukum untuk kepentingan pengawasan oleh instansi terkait. Yusuf menyebutkan bahwa surat tersebut rencananya akan dikirimkan kepada:

  • Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan
  • Camat Tanjung Bintang
  • Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan
  • Kejaksaan Negeri Kalianda
  • Dan sebagai arsip kelompok

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa masyarakat desa siap mengawasi pengelolaan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh oknum di level pemerintahan desa.

“Ini bentuk tanggung jawab moral dan administratif kami. Harapan kami, persoalan ini ditindaklanjuti secara adil dan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Yusuf.

Yusuf menegaskan bahwa langkah ini dilakukan semata-mata demi menjaga nama baik kelompoknya.


Baca Juga: Bantuan Motor Diduga Disalahgunakan, DPMD Lamsel Turun Tangan


Sebagai penerima bantuan resmi, kelompok UPS “Karya Mandiri” tidak ingin disalahkan apabila di kemudian hari ada pemeriksaan atau audit dari dinas terkait.

Langkah Yusuf dan kelompoknya dinilai sebagai bentuk keberanian untuk meluruskan hak dan tanggung jawab atas aset negara.

Masyarakat pun berharap, sikap seperti ini menjadi contoh bagi kelompok-kelompok lain agar bantuan pemerintah tidak diselewengkan dan benar-benar sampai ke yang berhak. (ARF).