Jakarta, M-TJEK News, Pelarangan jurnalisme investigasi dalam draft revisi Undang-Undang Penyiaran sebagai tindakan inkonstitusional.

Karena tidak sejalan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat, dan tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang telah kita bangun selama ini.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn., melalui keterangannya di Jakarta, pada, Selasa, (14/5/2024).

“ Pelarangan jurnalisme investigasi ini sangat bertentangan dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat,” Kata dia. 

Dia melanjutkan,” Masyarakat harus menerima informasi yang utuh terkait dugaan tindakan-tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara. Dan hal itu bisa dilakukan dengan melakukan investigasi yang akurat, kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan,” Lanjutnya. 

Menurut UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada pasal 1 ayat 2, Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

  • Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; 
  • Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; 
  • Informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau 
  • Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Suriyanto yang juga pakar hukum pers ini menyebut, apabila pelarangan jurnalisme investigasi itu diberlakukan, akan mendorong maraknya perilaku koruptif oleh pejabat publik, karena masyarakat tidak berdaya untuk melakukan kontrol sosial.


Baca jugaKapolda Lampung Irjen Helmy Santika : Jika Masyarakat Melihat Ada Aksi Judi Online, Laporkan Ke Polisi


Jurnalisme investigasi, kata Suriyanto, memungkinkan masyarakat mengawasi sejauh mana proses hukum dijalankan terhadap indikasi penyelewengan kekuasaan negara.

“ Pelarangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers. Jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol terhadap proses investigasi kasus hukum. Negara jangan membatasi terhadap akses publik terkait skandal korupsi oleh aparatur negara,” Ungkapnya.

Selain itu, kata Suriyanto, pelarangan jurnalisme investigasi berpotensi melahirkan kewenangan kekuasaan yang semena-mena, dan memberangus prinsip-prinsip jurnalistik. (*)