Lebih dari Sebulan, Korban Belum Terima Tanggung Jawab

Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Lebih dari satu bulan pasca kecelakaan dump truk diduga rem blong di Tanjakan PJR, Bandar Lampung, korban mengaku belum menerima tanggung jawab dari pihak pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan.

Akibat kejadian itu, warung milik korban Vita Sumiyati isrtri seorang pensiunan polisi hancur dan sejumlah warga mengalami luka-luka, termasuk seorang anak berusia 14 tahun yang mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi serta mengalami trauma psikologis.

Atas kondisi tersebut, korban kini menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya dan menyiapkan langkah gugatan hukum. 

  • Kuasa Hukum Beri Kesempatan I’tikad Baik

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum SM & Partner, Muhlisin, S.H., M.H., C.M.E., C.P.L.A., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa dan saat ini masih memberikan kesempatan kepada pihak pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan untuk menunjukkan itikad baik.

“ Klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Warung sebagai sumber penghasilan hancur, korban luka-luka, dan ada anak yang mengalami luka berat serta trauma psikologis. Namun sampai hari ini belum ada tanggung jawab dari pihak driver maupun perusahaan,” jelas H. Muhlisin, kepada M-TJEK NEWS, Kamis (26/3/2026).

  • Kerugian Materil dan Imateril Jadi Dasar Gugatan

Menurutnya, kerugian yang dialami korban tidak hanya berupa kerugian materil akibat warung yang hancur, tetapi juga kerugian imateril karena korban mengalami luka-luka dan trauma psikologis, sehingga menjadi dasar untuk menempuh upaya hukum.

“Apabila tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.

  • Perusahaan Bisa Ikut Bertanggung Jawab

H. Muhlisin mengungkapkan, dalam peristiwa kecelakaan diduga akibat rem blong, tanggung jawab hukum tidak hanya pada pengemudi, tetapi juga perusahaan pemilik kendaraan tersebut.

Jika ditemukan unsur kelalaian, termasuk perawatan dan kelayakan kendaraan operasional, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Baca JugaUltimatum 7 Hari! Kuasa Hukum Suinah Tagih Oknum DPRD PKS Lamsel Bongkar Pagar


Pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum bertindak netral, profesional, objektif, serta memberikan perlindungan kepada korban dalam proses hukum.

“Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum,” ujarnya.

  • Kronologi Kejadian

Kecelakaan lalu lintas tunggal tersebut terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Tanjakan PJR, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Dump truk bernomor polisi B 9755 VO yang dikemudikan Dion melaju dari arah Jalan Ir. Sutami menuju Jalan Soekarno-Hatta (Bypass). 

Saat melintasi kawasan Tanjakan PJR, kendaraan diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman sehingga pengemudi kehilangan kendali.

  • Truk Terguling dan Tabrak Warung

Kendaraan kemudian terguling dan menabrak warung milik Vita Sumiyati yang berada di pinggir jalan serta menabrak beberapa orang yang berada di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut, warung milik korban mengalami kerusakan berat hingga tidak dapat digunakan kembali. 

Selain itu, empat orang mengalami luka-luka yakni Yusra Chandra, Tifa, Dirham, dan Vita Sumiyati

Seorang anak berusia 14 tahun juga mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi serta mengalami trauma psikologis.

  • Polisi Lakukan Olah TKP

Kapolsek Panjang saat itu, Kompol Martono, sebelumnya membenarkan peristiwa tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga disebabkan oleh rem blong.

“Dump truk diduga mengalami rem blong dan menabrak warung milik Ibu Sumiyati serta empat orang yang berada di lokasi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Martono.

Pasca kejadian, personel Polsek Panjang bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi. 

Penanganan lebih lanjut terhadap kasus kecelakaan tersebut kini ditangani oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Hingga saat ini, korban masih menunggu tanggung jawab dari pihak pengemudi maupun perusahaan pemilik kendaraan atas kerugian yang dialami. 

Apabila tidak ada penyelesaian, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ARIF)