Lampung Selatan, M-TJEK NEWS, – Dulkahar, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) atau Asisten II Bupati Lampung Selatan sudah tiga kali diperiksa Kejari Lampung Selatan.

Pemeriksaan terhadap Dulkahar karena Kejari Lampung Selatan sudah dalami dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju.

Kejari Lampung Selatan sudah memeriksai Dulkahar tiga kali, pertama saat masih penyelidikan lalu dua pemeriksaan berikutnya saat sudah penyidikan.

Hingga saat ini Kejari Lampung Selatan masih menetapkan Dulkahar sebagai saksi.

Terbaru, Dulkahar dipanggil jaksa pada Selasa (10/12/2024) lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Volanda Azis Shaleh membenarkan terkait pemeriksaan terhadap Dulkahar.

Benar dua kali dipanggil. Kapasitasnya selaku saksi sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman juga sebagai asisten II, terkait pengelolaan BUMD PT Lampung Selatan Maju,” ujarnya, Rabu (11/12).

“Waktu proses penyelidikan satu kali dan proses penyidikan dua kali,” sambungnya.

Dulkahar dipanggil terkait dengan Pemkab Lampung Selatan sebagai pemegang saham di BUMD PT Lampung Selatan Maju.

“Hubungannya karena pemegang saham kan pemerintah daerah, pertanyaannya seputar itu,” ujarnya.

Ia menyebut jaksa memberikan pertanyaan terkait tugas pokok dan fungsi Asisten Ekobang dalam pengawasan terhadap BUMD PT Lampung Selatan Maju.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini Dulkahar masih berstatus saksi.

Kejari Temukan Korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju

Kejari Lampung Selatan sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju.

Kajari Lampung Selatan Afni Carolina membenarkan upaya kejaksaan untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut.

Dalam menyelidiki kasus tersebut, dia mengatakan, kejaksaan akan mengambil tindakan preventif.

Ketegasan dalam pengungkapan kasus korupsi akan dibarengi dengan upaya pencegahan supaya kasus serupa tak terulang kembali.

Untuk itu, kejaksaan siap membantu melalui bidang perdata dan tata usaha negara dan jaksa pengacara negara dalam pendampingan hukum (legal assistance) atau pelayanan hukum kepada seluruh OPD di Kabupaten Lampung Selatan yang membutuhkan.

Menurutnya konsultasi itu terkait pembenahan BUMD Lamsel dari sudut pandang perdata dan tata usaha negara pengadaan barang dan jasa dari sudut hukum kontrak.

Harapannya, upaya preventif maupun represif tersebut dapat membuahkan hasil yang optimal, dengan tetap menjaga sinergitas serta kerja sama yang efektif antar aparat penegak hukum.

“Karena pada akhirnya seluruh ikhtiar baik dari aparat penegak hukum maupun perangkat daerah, adalah untuk bersama-sama maju membangun bangsa tanpa korupsi,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Volanda Azis Shaleh mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi di BUMD PT Lampung Selatan Maju bukan berasal dari laporan masyarakat.

“Betul. Hasil temuan intern Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,” ujarnya.

Ia menyebut BUMD setempat terindikasi melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal.

Adapun penyertaan modal itu mengacu pada Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2022. “Sudah tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia menyebut, kejaksaan hanya perlu waktu sekitar satu bulan untuk menyelidiki indikasi dugaan korupsi untuk naik status menjadi penyidikan.

“Kami sudah memeriksa dokumen keuangan dan permintaan keterangan saksi-saksi,” ujarnya.

Ia menyatakan, nilai potensi kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi pengelolaan BUMD tersebut masih dalam proses.

“Masih dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Dia juga membenarkan ada indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan di BUMD PT Lampung Selatan Maju.

Sementara, terkait keterlibatan pejabat tinggi daerah dalam pusaran kasus dugaan korupsi itu dia menyebut belum ada.

Ia memastikan, pihaknya tidak menemui kesulitan dan akan membongkar habis praktik dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BUMD PT Lampung Selatan Maju.

“Sesuai komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam memberantas praktik korupsi,” kata dia

Libatkan Ahli Keuangan

Agar kasus dugaan korupsi tersebut terang benderang, Kejaksaan Negeri Lamsel akan melibatkan ahli keuangan negara dalam menghitung jumlah kerugian keuangan. Hasilnya akan diumumkan ke publik.

“Pengumuman saat penetapan tersangka setelah proses hasil perhitungan kerugian keuangan negara selesai,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan Volanda Azis Shaleh.

Ia tidak menampik peran pengawasan internal di BUMD PT Lampung Selatan Maju dalam mencegah tindak korupsi belum optimal.

“Belum berjalan dengan baik, faktanya kejaksaan menemukan indikasi dugaan korupsi pengelolaan keuangan,” tandasnya.