BPKP Pastikan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, M-TJEK NEWS — Korupsi Chromebook menjadi sorotan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memastikan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun merupakan kerugian nyata dan pasti.

Auditor BPKP menyampaikan pernyataan tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kasus ini menyeret eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain yang diduga terlibat dalam pengadaan perangkat Chromebook di Kemendikbudristek.

  • Auditor BPKP Tegaskan Kerugian Negara Nyata dan Pasti

Dalam sidang tersebut, Auditor BPKP sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook, Dedy Nurmawan Susilo, menegaskan bahwa kerugian negara yang dihitung merupakan hasil audit profesional.

“Saya ingin memastikan apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp 1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026).

“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” jawab Dedy.

Dedy menjelaskan bahwa kerugian disebut nyata karena pengadaan sudah terjadi dan uang negara sudah keluar dari kas pemerintah.

Selain itu, ia menegaskan bahwa data pengeluaran berasal dari Kementerian Keuangan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. ‘Terjadi’ memang uang sudah keluar, berdasarkan apa? Berdasarkan dari data dari Kementerian Keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti itu,” kata Dedy.

  • Perhitungan Kerugian Berdasarkan Metode Resmi

Selain itu, Dedy menjelaskan bahwa angka kerugian negara sudah melalui metode dan prosedur resmi BPKP sehingga nilainya bersifat pasti.

“Lalu ‘pasti’, angkanya juga sudah melalui suatu metode, suatu prosedur yang sebagaimana kami jelaskan tadi, sudah kami lakukan analisis, kami teliti sehingga kami mendapatkan angka yang sudah akurat tadi begitu,” kata Dedy.

BPKP juga menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak menggunakan asumsi atau perkiraan.

“Jadi, sifatnya bukan asumsi, bukan prediksi maupun perkiraan, tapi itu semua based on evidence, berdasarkan bukti-bukti yang telah kami peroleh dan kami analisis, seperti itu,” kata Dedy.

  • Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar

Sementara itu, Jaksa Roy Riady mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp809 miliar yang mengalir ke korporasi terafiliasi dengan Nadiem Makarim.

Pihaknya, menduga terdapat upaya penyamaran transaksi dalam aliran dana tersebut.

Roy menjelaskan bahwa transaksi Rp809 miliar itu merupakan transaksi tidak lazim karena dana ditransfer kembali dalam satu hari dan tercatat sebagai penyetoran modal di Administrasi Hukum Umum (AHU).

Ia menilai penyetoran modal seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha, namun dalam kasus ini justru diduga menjadi bagian dari skema penyamaran transaksi.

“Justru itu membuka aib Nadiem karena dalam satu hari dana 809 miliar itu ditransfer kembali ke PT Gojek Indonesia ke PT AKAB,” imbuhnya.

Lebih jauh Roy juga menegaskan bahwa pola transaksi tersebut tidak lazim dalam praktik bisnis.

“Inilah kejahatan white collar crime, apalagi kekayaan Nadiem meningkat mencapai 5 triliun saat menjabat sebagai menteri,” tegasnya.

  • Total Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Dalam dakwaan jaksa, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun.

Nilai tersebut berasal dari dua pengadaan berbeda, yaitu pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menghitung kerugian Chromebook sebesar Rp1,5 triliun, sedangkan kerugian dari pengadaan CDM mencapai sekitar Rp621,3 miliar.

Lebih jauh, Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan atau tidak memberikan manfaat optimal sehingga seluruh anggaran yang dikeluarkan masuk dalam kerugian negara.

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain diduga menyebabkan kerugian negara dan memperkaya diri sendiri.

Sementara itu, Jaksa juga menyebut Nadiem memperoleh keuntungan sebesar Rp809 miliar dari skema investasi yang terkait dengan perusahaan miliknya.

Karena itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ARIF)