M-TJEK NEWS, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD-SMP se-Kabupaten Tanggamus.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2020.
Di mana dalam kasus ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni berinisial DA, MU, AR dan PE.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung pada Rabu (17/1) kemarin.
“Para tersangka dan barang bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (18/1).

Ricky menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka dalam dugaan korupsi ini yakni pada periode Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah

Di mana pemesanan itu dilakukan masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah dibagikan. Di mana link tersebut langsung mengarahkan pada Meubelair di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp 23 juta.
“Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” jelasnya.
Ricky mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 606,3 juta.
“Para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” ungkapnya.
Sementara terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Lih/Put)