Pringsewu, M-TJEK NEWS, – Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., dituntut pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek mewakili Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, mengatakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa mantan Kepala Bapenda Kabupaten Pringsewu, dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sekira pukul 14.45 Wib, Rabu (11/12/2024) .
Selain itu berdasarkan fakta persidangan, Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 12 saksi dan 4 ahli, yaitu ahli Hukum Tata Negara/Administrasi Negara (HTN/HAN), ahli pidana, ahli peraturan daerah, serta ahli auditor BPKP.
“Seluruh keterangan saksi dan ahli menguatkan pembuktian bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa yang menetapkan pajak BPHTB lebih rendah dan memberikan keringanan pajak tanpa dasar yang sah terbukti melanggar hukum dan menyebabkan kerugian negara, “ucapnya dalam Pres Reales, Rabu (11/12/2024) sore.
Menurut Kadek Dalam analisisnya, Penuntut Umum menguraikan bahwa tindakan terdakwa memenuhi unsur actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (kesengajaan), sesuai teori kausalitas dan keterangan ahli.
“Penyalahgunaan wewenang ini tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, ” Kata dia.
Lanjut Kadek, Meskipun terdakwa dan Penasihat hukumnya menghadirkan 3 ahli ade charge sebagai upaya pembelaan.
“Penuntut Umum berpendapat bahwa keterangan ahli tersebut tidak relevan dan bahkan memperkuat dakwaan. Ahli yang dihadirkan oleh Terdakwa tersebut tidak memberikan analisis objektif, menghindari pertanyaan penting, serta mengabaikan perkembangan yurisprudensi yang relevan, “ucapnya.
Dijelaskan Kadek Dalam tuntutannya, Penuntut Umum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), tidak mengakui perbuatannya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp576.400.000,.
“hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, ” Ucapnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut Dikatakan Kadek, Penuntut Umum menuntut Terdakwa Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H. bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
Selain itu juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta,- subsidair 6 bulan kurungan, membebankan uang pengganti sebesar Rp326.400.000,-.
“Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan.
Merampas titipan uang pengganti sebesar Rp250.000.000,- untuk negara dan Membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,”pungkasnya. (*)