Bandar Lampung, M-TJEK NEWS Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 66 miliar. Penetapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) malam setelah penyidik memeriksa 47 orang saksi.

Dua tersangka tersebut adalah TG alias TWT yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi 5 PT Waskita Karya, serta WM alias WDD yang bertugas sebagai kasir di divisi yang sama.

“Kedua pegawai PT Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka ini, setelah tim penyidik memeriksa 47 orang saksi. Hasil penyidikan, mengantongi cukup bukti dan status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

Menurut Armen, keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pembangunan jalan tol Lampung, khususnya di ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

“Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Proyek pembangunan jalan tol yang dimaksud mencakup ruas sepanjang 12 kilometer, dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,23 triliun.

Dalam prosesnya, kedua tersangka diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek dengan memanfaatkan vendor fiktif dan nama-nama yang dipinjam.

“Pembangunan jalan tol yang terindikasi korupsi sepanjang 12 kilometer dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun. Modusnya, menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja,” jelas Armen.

Kerugian negara akibat dugaan korupsi tol Lampung ini mencapai Rp66 miliar. Armen menegaskan indikasi korupsi berkaitan langsung dengan penyimpangan tim proyek Divisi 5 PT Waskita Karya selama tahun 2017 hingga 2019.

Pekerjaan konstruksi tersebut merupakan bagian dari kontrak antara PT Waskita Karya dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Proyek dimulai sejak 5 April 2017 dan diserahterimakan secara resmi (PHO) pada 8 November 2019.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya rekayasa dokumen tagihan yang mencatut nama vendor tidak aktif atau palsu.

“Tagihan-tagihan yang dibuat direkayasa, seolah berasal dari kegiatan proyek yang berjalan. Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 66 Miliar,” terang Armen.

Dari hasil penyidikan, total dana yang telah dikembalikan ke negara sebesar Rp 2 miliar. Angka itu termasuk Rp 1,63 miliar sebelumnya, dan tambahan Rp 400 juta yang dikembalikan pada Senin.

“Total Rp 2 miliar anggaran yang sudah dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita Karya dalam perkara dugaan korupsi jalan tol ini,” ujarnya lagi.

Pihak Kejati Lampung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru.

“Masih berlanjut penyidikan kasusnya, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut,” tegas Armen. (ARF)