Jakarta, M-TJEK NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) pukul 14.00 WIB, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).
“Hasil penggeledahan di kantor Visi Law, penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (20/3/2025).
Penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam dan berakhir pukul 17.54 WIB. Sebanyak 12 penyidik KPK keluar dari gedung dengan membawa dua koper berwarna abu-abu dan cokelat, yang langsung dimasukkan ke dalam mobil penyidik.
- Terkait Kasus Pencucian Uang SYL
KPK telah menjerat Syahrul Yasin Limpo dalam tiga perkara hukum, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara setelah melalui proses hukum di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis ini lebih berat dari putusan awal di Pengadilan Negeri, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga : Kepsek dan Bendahara SD Bekasi Gelapkan Dana BOS Rp 651 Juta
KPK mengajukan banding, hingga akhirnya majelis hakim menambah hukuman menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menambah uang pengganti yang harus dibayarkan SYL menjadi Rp 44,26 miliar dan USD 30 ribu. Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak, sehingga vonis 12 tahun tetap berlaku.
“Kasasi terdakwa ditolak dengan perbaikan redaksi terkait pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan MA, Jumat (28/2/2025).
Sementara itu, kasus pencucian uang yang menjerat SYL masih terus dikembangkan oleh KPK. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti tambahan.
- Pengacara Visi Law Ikut Diperiksa
Dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, salah satu pengacara di firma hukum tersebut, Rasamala Aritonang, juga diperiksa oleh penyidik KPK.
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai keterlibatan langsung Rasamala dalam kasus ini, KPK terus mendalami peran pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan SYL.
“Penyidik terus melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana ini,” kata Tessa Mahardhika.
Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pencucian uang yang melibatkan SYL. (ARF)