mtjek.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meninjau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto senilai miliaran rupiah.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan bahwa dirinya dengan tim dari KPK menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto senilai miliaran Rupiah.

“Saya telah memeriksa LHKPN, dan ada dua orang yang punya aset kripto. Masing-masing punya aset kripto senilai miliaran rupiah,” kata Pahala Nainggolan, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Pahala menyatakan hal itu ketika menanggapi arahan dari Presiden Jokowi yang meminta percepatan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang menggunakan aset kripto. Namun, Pahala tidak menyebutkan identitas pejabat atau institusi tempat mereka bekerja.

“Yang jelas, mereka dari sektor keuangan,” kata Pahala.

Dia juga menambahkan bahwa aset kripto adalah hal baru bagi KPK. Mereka masih mempelajari lebih lanjut tentang kripto dan apakah nilai aset tersebut benar adanya.

“Saya juga masih belajar tentang kripto. Saya belum tahu apakah nilainya benar-benar segitu. Dan belum jelas apakah ada hubungannya dengan TPPU atau tidak,” jelas Pahala.

Presiden Jokowi Minta Telusuri TPPU dengan Kripto
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipercepat. Jokowi menegaskan bahwa pelaku TPPU selalu mencari cara-cara baru untuk melancarkan aksinya, dan pemerintah serta aparat hukum harus tetap berada di depan mereka.

“Para pelaku TPPU terus-menerus menemukan cara baru. Kita tidak boleh ketinggalan, harus selalu lebih cepat, lebih maju. Jika tidak, kita akan selalu tertinggal,” kata Jokowi pada peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/24).

Jokowi menekankan bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah harus selalu lebih maju daripada pelaku TPPU. Ia juga menyatakan bahwa penggunaan teknologi dalam pola TPPU, seperti aset kripto, NFT, dan otomatisasi transaksi dengan bantuan AI, perlu diwaspadai.