Lampung Timur, M-TJEK NEWS, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dipastikan bakal bisa berkompetisi dalam gelaran Pilkada Lampung Timur (Lamtim) 2024.
Sebab, terkini KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024 tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon.
” Insyaallah hari ini kami akan mendaftar lagi ke KPU Lampung Timur,” kata Dawam Rahardjo, Kamis (12/9/2024).
Sementara Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko mengatakan bahwa dengan adanya surat terbaru dari KPU RI tersebut mengubah Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 yang menjadi pedoman KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut.
” Surat terbaru ini untuk mengakomodir pendaftar di kabupaten yang memiliki calon tunggal termasuk seperti Lampung Timur,” Kata Handoko.
Meskipun PDIP sudah menarik dukungan dari Paslon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi, dengan dikeluarkannya surat tersebut maka PDIP tidak perlu lagi meminta persetujuan dari partai koalisi sebelumnya.
” Dengan demikian substansi dari permohonan atau gugatan kami terhadap KPU Lampung Timur di Bawaslu otomatis sudah dijawab oleh KPU Pusat. Kami boleh mendaftar,” Sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap KPU Lampung Timur selaku termohon dapat memberikan jawaban menyetujui permohonan kami karena masih tahap mediasi.
” Supaya Bawaslu langsung memberikan keputusan bahwasanya Pak Dawam-Ketut dapat mendaftar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Lampung Timur 2024 dan perkara di Bawaslu selesai,” Pungkasnya. (Redaksi)