Lampung Selatan, M-TJEK NEWS Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mencatat, hingga awal April 2025, sebanyak 180 dari total 256 BUMDes di wilayah tersebut telah memiliki badan hukum nasional.

Kepala Dinas PMD Lampung Selatan, Erdiansyah, S.H., menegaskan bahwa seluruh BUMDes di Lampung Selatan telah terdaftar di Kemenkumham, namun tidak semuanya menyandang status berbadan hukum secara sah.

“Persoalan BUMDes itu seperti apa, kita sudah (punya) BUMDes yang telah berbadan hukum. Jadi, dari 256 BUMDes kita itu seluruhnya sudah terdaftar di Kemenkumham, tapi yang telah berbadan hukum baru 180, 72 sedang proses perbaikan dan 4 BUMDes lainnya masih dalam proses pendaftaran,” kata Erdiansyah, Selasa, 8 April 2025.

  • Hanya BUMDes Aktif yang Bisa Ikut Program Ketahanan Pangan

Meski sebagian BUMDes masih dalam proses legalisasi, hal tersebut tidak menghambat pelaksanaan program ketahanan pangan desa.


Baca Juga: DPD JPKP Dorong BUMDes Profesional dan Transparan di Tubaba


Namun demikian, Erdiansyah menegaskan hanya BUMDes aktif dan sehat yang boleh menerima penyertaan modal dalam program strategis tersebut.

  • Revitalisasi dan Restrukturisasi Ditekankan

Untuk mendukung percepatan legalitas dan profesionalisme pengelolaan, sejak Desember 2024 Dinas PMD telah menyurati seluruh pemerintah desa melalui kecamatan.

Tujuannya adalah mendorong revitalisasi dan restrukturisasi BUMDes yang dinilai belum optimal.

“Kita dari bulan Desember (2024) menindaklanjuti daripada Permendes PDT nomor 2 tahun 2024, kita sudah menyurati, agar semua desa segera melakukan restrukturisasi BUMDes, untuk pembenahan. BUMDes yang sudah baik diteruskan, BUMDes yang kurang baik ya diperbaiki, revitalisasi. BUMDes yang tidak berjalan ya di restrukturisasi,” ujar Erdiansyah.

  • Syarat Teknis Penyaluran Dana Ketahanan Pangan

Kepala Bidang Pengelolaan Ekonomi dan Keuangan Desa, M. Iqbal Fuad, menambahkan bahwa penyaluran dana ketahanan pangan ke rekening BUMDes tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosedurnya harus melewati sejumlah tahapan administratif dan teknis.

“Selain wajib menggelar musdes, penyusunan RAB dan analis kelayakan usaha, desa juga diminta untuk menyelesaikan Perdes Penyertaan Modal Desa sebagai syarat penyaluran dana ketahanan pangan ke rekening BUMDesa,” jelasnya. (ARF)