Siap Lapor Kejaksaan, Tuding Ada Penggelembungan dan Praktik Fiktif

Pringsewu, M-TJEK NEWS Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG membongkar dugaan korupsi DPRD Pringsewu yang dinilai sistematis dan merugikan negara hingga miliaran rupiah. LSM ini menyatakan siap melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung jika tidak ada langkah hukum yang tegas.

Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penggelembungan anggaran (mark-up), pemecahan paket kegiatan untuk menghindari tender, serta praktik fiktif dalam pelaporan keuangan.

“Anggaran negara digunakan secara tidak wajar. Ada indikasi kuat dana digunakan demi kepentingan pribadi, mulai dari belanja ATK hingga biaya perjalanan dinas yang mencapai miliaran rupiah,” ujar Arapat.

  • Rincian Pemborosan Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu

Tahun 2023

Beberapa pos belanja yang disorot LSM LANTANG:

  • Belanja Makanan Rapat: Rp1.758.860.000
  • Perjalanan Dinas: Rp10.182.295.000 (14 item)
  • Alat Tulis Kantor (ATK): Rp563.357.400 (20 item)
  • Surat Kabar/Koran: Rp1.084.400.000
  • Iklan, Pemotretan, Reklame: Rp471.000.000
  • Sewa Audio Visual: Rp240.000.000
  • Belanja Natura: Rp105.500.000
  • Cleaning Service: Rp190.000.000
  • Pengadaan Mebel: Rp168.000.000

Tahun 2024

Pada tahun berikutnya, ditemukan:

  • Perjalanan Dinas Biasa : Rp15.368.704.000 (15 item)
  • Pelatihan/Kursus: Rp1.677.000.000
  • Langganan Koran: Rp823.100.000
  • Fotocopy: Rp109.088.836
  • Jamuan Tamu dan Rapat: Rp1.000.000.000 lebih 
  • Pemasangan Gerbang Pos Jaga: Rp100.000.000

“Pengeluaran-pengeluaran ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga menyalahi prinsip efisiensi anggaran. Bahkan, kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan saat bulan Ramadhan dan hari libur juga menjadi sorotan karena dinilai tidak efektif dan berpotensi fiktif,” kata Arapat.

LSM LANTANG Tuding Ada Manipulasi Proyek

Menurut Arapat, pengondisian proyek dilakukan secara sistematis oleh oknum tertentu di Sekretariat DPRD. Ia menyebut adanya kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan untuk memenangkan tender secara tidak sah.

“Jika terbukti ada kolusi dalam penunjukan pemenang tender, maka ini sudah mengangkangi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Jika melibatkan pejabat negara, bisa dijerat dengan UU Tipikor,” tegas Arapat.

LSM LANTANG Desak Penegakan Hukum Serius

Melihat besarnya potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi DPRD Pringsewu ini, LSM LANTANG meminta Kejati Lampung dan Polda segera turun tangan.

Jika tidak ada tindakan konkret, mereka akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyerahkan bukti lengkap kepada aparat penegak hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau perlu, kasus ini kami bawa ke pusat. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif,” tandasnya.

Aksi LSM LANTANG bukan sekadar protes, tapi bentuk perlawanan sipil terhadap pemborosan anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu.

Dugaan korupsi ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar memperkuat transparansi dan pengawasan anggaran publik. (Sumber INC Media)