Bandar Lampung, M-TJEK NEWS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Bantani resmi melaporkan mantan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, ke Polda Lampung pada Senin (17/2/2025).
Laporan ini terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan terpidana, Akbar Bintang Putranto.
LBH Al-Bantani mengungkapkan bahwa laporan ini dilandasi oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain, selain Akbar Bintang Putranto, dalam kasus penipuan tersebut.
Pada hari yang sama, pengacara LBHAl-Bantani,Dr.JanuariM.Nasir,S.H., M.H., bersama Eko Umaidi, S.Kom., S.H., mendatangi SPKT Polda Lampung untuk menyampaikan laporan resmi.
” Siang ini, kami telah mengajukan laporan ke Polda Lampung,” ujar Dr. Januari M. Nasir, yang merupakan pentolan LBH Al-Bantani.
Laporan ini berlandaskan pada putusan hakim nomor 467/Pid.B/2023/PN.Tjk yang sudah inkracht. Dalam putusan itu, hakim memerintahkan pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan terkait kasus tipu gelap yang melibatkan Akbar Bintang Putranto, serta menyinggung adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah pihak lain turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut, sehingga dianggap tidak adil jika hanya Akbar Bintang Putranto yang dihukum.
” Ada pihak lain yang harus bertanggung jawab karena turut menikmati hasil tindak pidana ini. Kami rasa tidak adil jika hanya Akbar Bintang Putranto yang dijatuhi hukuman,” ungkap Dr. Januari.
Eko Umaidi, S.Kom., S.H., menambahkan bahwa laporan ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh.
Dalam kasus ini, Akbar Bintang Putranto diduga menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dari Yusar Riyaman Saleh dengan janji memperoleh posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan, namun posisi tersebut tidak terealisasi.
” Nanang Ermanto diduga terlibat dalam pusaran tindak pidana korupsi ini. Karena itu, kami melaporkan beliau ke Polda Lampung,” tegas Eko.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa meskipun Akbar Bintang Putranto menerima uang tersebut, janji posisi yang diberikan kepada Yusar Riyaman Saleh tidak pernah ditepati.
Fakta ini mengindikasikan adanya keterlibatan beberapa pihak dalam tindak pidana yang merugikan korban.
” Berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ada, kami menduga Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh terlibat dalam kasus ini. Kami berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan ini dengan profesional,” tambah Eko Umaidi.
LBH Al-Bantani berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, dengan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
LBH Al-Bantani juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak ada pihak yang lolos dari jeratan hukum, termasuk Nanang Ermanto dan Yusar Riyaman Saleh yang diduga menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.
Dugaan penipuan ini bermula ketika Akbar Bintang Putranto, yang kini telah selesai menjalani masa hukuman, menjanjikan posisi Kepala Dinas PU Lampung Selatan kepada Yusar Riyaman Saleh dengan imbalan uang senilai Rp 2,5 miliar, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. (*)