Bandar Lampung, M-TJEK NEWS,  – Nama Aryodhia Febriansyah SZP turut dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Ya, mantan calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung ini turut dipanggil KPK Bersama dengan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto, pada Senin 6 Januari 2025.

Pemanggilan Aryodhia Febriansya SZP ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

“Benar (turut dipanggil),” singkatnya kepada awak media

Dijelaskan oleh Tessa, pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi JTTS itu dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

“Pengadaan itu dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020,” jelasnya.

KPK memeriksa saksi lainnya, Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya dan Bintang Perbowo, Direktur PT Hutama Karya 2018–2020.

Kemudian Bambang Pramusinto, Pegawai BUMN (pensiun) Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya periode 2015–2019.

Kemudian, Muhroni, EVP Keuangan PT Hutama Karya (2018–sekarang); Sukidi, Karyawan Swasta/Outsourcing PT Hutama Karya (driver). Achmad Yahya, pensiunan; Ahmad Firdaus, swasta/Outsourcing PT Wijaya Karya (Security).

Ahmad Rifa’i, Karyawan PT ADIS (1997–sekarang); Aliani Febriyanti Ramadhon, Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya 2018–202.

Nurul Adiniyati, Staf Finance pada CV Bayuastri Kusuma (dahulu Staf Admin dan Keuangan PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019–sekarang).

KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra yang diduga merugikan negara miliar rupiah.

Diketahui, KPKtelah menetapkan mantan Dirut Hutama Karya, Bintang Perbowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi JTTS.

Bintang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera.

Hal ini disampaikan KPK saat mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam kasus ini.

“KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP, MRS, dan IZ,” kata Tessa dalam keterangan yang dikutip, Jumat 21 Juni 2024.

KPK juga menetapkan mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto serta Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.

Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi status ketiganya. Identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.

Adapun nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.